oleh

Resmi di Buka, Pj Bupati SBB Minta Tambang Marmer Jaga Lingkungan dan Dampak Buruk

Seram Bagian Barat | indeks.co.id — Pj. Bupati Andi Chandra As’addudin bersama rombongan SKPD Kabupaten setempat, Selasa (01/11/22), menyambut kedatangan pihak PT. Gunung Makmur Indah, dengan sejumlah alat beratnya, di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB.

Peresmian TAMBANG MARMER oleh Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin.(Doc.Syuaib Pattimura)

“Kehadiran PT. Gunung Makmur Indah, di Kabupaten SBB ini, bertujuan untuk pengelolaan tambang batu marmer yang berlokasi di Gunung Hulung,” ujar Penjabat Bupati saat menyampaikan sambutannya pada acara tersebut.

Selanjutnya disampaikan, ucapan terimakasih sebesar-besarnya, kepada seluruh komponen Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Saniri Negeri, yang berkesempatan hadir, serta masyarakat Hulung umumnya, yang telah membuka diri untuk siap berkembang bersama pihak luar, dalam membangun daerah ini kedepannya.

Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin saat bertatap muka dengan masyarakat.(Doc.Syuaib Pattimura).

Dikatakan, perlu diketahui sebelumnya untuk memperoleh perijinan areal tambang ini, sudah melalui proses yang panjang, mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Maupun juga telah dilakukan survey areal.

“Jadi hasil analisis dan survey itu telah diketahui, daerah mana yang bisa dijadikan lokasi tambang dan tidak, sehingga dampak dari pertambangan tidak merusak areal-areal yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Pj. Bupati berharap kepada pihak PT. Kedepannya jika melakukan pembebasan hutan, diharapkan tetap menjaga lingkungan dan menghindarkan dampak buruk bagi warga sekitar.

Turut hadir, Sekertaris Daerah Kabupaten SBB, Kapolres, Dandim Pimpinan OPD dan Pimpinan pihak Perusahaan.

Sementara pantauan Media ini, kedatangan pihak Perusahaan, di lokasi tersebut disambut hangat masyarakat adat setempat. (Red*/SP)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gerakan Mappadeceng, Bupati Soppeng Ajak ASN Bersedekah Meski Cuma Seribu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *