oleh

Kesandung Kasus Korupsi, Eks Walikota Kendari Masuk Bui

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menahan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam,

eks anggota DPRD Kota Kendari ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari, Rabu 23 Agustus 2023.

Kepada awak media Asintel Kejati Sultra mengatakan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari untuk 20 hari kedepan,ucap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Pantauan awak media mantan Walikota Kendari, tiba di Kejati sekira pukul 18:00 Wita. Ia melalui pintu belakang. Sulkarnain juga sempat shalat magrib di Masjid Kejati. Kemudian mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus), pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Sekira pukul 21.05 Wita, Sulkarnain keluar dari ruang penyidik Kejati dan sudah mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring kedalam mobil tahanan Kejati yang sudah disiapkan sebelumnya.

Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam hal ini Sulkarnain mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI Rp.700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI.

Sementara diketahui bahwa pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari TA.2021.

Tidak hanya itu, eks Wali Kota Kendari ini juga diduga meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian tokoh Anoa Mart yang ada di Kendari sebanyak (6) enam gerai melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *