oleh

PT. RPM Diduga Serobot Lahan Warga Kabaena

KENDARI, indeks.co.id — Perusahan Tambang Nikel PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) menuai polemik dimana perusahaan ini melakukan kegiatan eksplorasi pengeboran untuk pengambilan sampel ore Nickel di Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara diduga memasuki lahan milik warga tanpa ada kesepakatan dan sosialisasi.Hal ini disampaikan oleh H.Muslimin pemilik lahan di daerah itu, Minggu 11 Juni 2023.

“Kami masyarakat di Kabaena khususnya pemilik lahan yang di serobot oleh PT. RPM telah melakukan pelaporan ke Polres Bombana, DPRD, Bupati, Kehutanan, namun tak di indahkan mereka (RPM-red*), “kata H. Muslimin via telp Cellularnya.

Kami sudah turun langsung menemui pihak PT.RPM di lokasi (lahan) yang diserobot oleh PT. RPM bersama pihak Kepolisian, Kehutanan, Polsek Kabaena Timur dan pemerintah Kecamatan Kabaena Timur namun tidak di indahkan dan aktivitas pengeboran tetap berlangsung.

Lahan kami sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sudah dilakukan pengukuran oleh pihak Pertanahan melalui Program Nasional (Prona) sekira 10 hektare luas lahan yang sudah di ukur secara Prona, jelasnya.

Diakuinya, lahan warga Kelurahan Dongkala yang diserobot oleh PT.RPM berisikan tanaman jangka panjang berupa Jambu Mete dan sejumlah tanaman lainnya yang terancam rusak ketika eksplorasi terus dilakukan oleh pihak PT. RPM, sementara pemilik lahan sampai saat ini belum pernah ada sosialisasi dan kesepakatan dengan PT.RPM, ungkapnya.

“Mereka sudah melakukan pengeboran selama empat bulan sejak bulan Februari 2023, awalnya kami bersama pemilik lahan lainnya tak pernah menghalangi kegiatan mereka, kami hanya menjaga lahan kami agar mereka tidak memasuki lahan kami, “terangnya.

Setelah memasuki lahan kami barulah kami menemui mereka untuk menghentikan aktivitasnya dilahan kami, bahkan saat kami turun ke lokasi kami bersama pemerintah Kecamatan Kabaena Timur, Polsek Kabaena Timur, Kehutanan untuk mediasi dengan PT. RPM namun sebelum selesai mediasi,belum ada kesepakatan mereka langsung meninggalkan lokasi dan sampai saat ini tetap melakukan aktivitas dilahan kami, bebernya.

BACA JUGA  Kadispenad : Respons Cepat Satuan Jajaran TNI AD Olah Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif

Lanjut H.Muslimin,warga keberatan dengan adanya aktivitas PT. RPM di lahan mereka dan meminta agar pihak PT.RPM bertanggung jawab atas kerusakan lahan dan tanaman yang ditimbulkan eksplorasi tersebut. Karena sebelum aktivitas itu berjalan tidak ada sama sekali pemberitahuan apalagi sosialisasi dengan pemilik lahan di Kelurahan Dongkala.

Dikatakannya, PT. RPM memasuki lahan warga melakukan eksplorasi pengeboran sampel di Dongkala sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai sekarang terus berjalan meskipun sudah ditegur oleh pemilik lahan bahkan pihak PT. RPM beralasan lokasi tersebut bukan milik warga karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tak bisa dimasuki untuk berkebun.

“Pengakuan Pak Ambar Laut dari PT. RPM Perusahaan mereka telah memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengeboran di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut,” beber H.Muslimin.

Namun setahu kami PT. RPM belum memiliki Izin dan masih dalam tahap pengurusan izin saat kami pertanyakan kebenaran terkait Izin mereka, mereka saat bercerita di kampung mereka telah memiliki izin dan sisa menunggu Modi dan bahkan mengakui sudah membayar pajak miliaran rupiah, ungkap H.Muslimin.

“Anggapan mereka (RPM-red) bahwa kami masyarakat menghalangi aktivitas mereka adalah tidak benar, kami hanya mempertahankan hak kami, karena saat mereka melakukan aktivitas diluar lahan kami, kami tak pernah melarang mereka, tetapi setelah memasuki lahan kami barulah kami melakukan pelaporan dan meminta mereka berhenti melakukan aktivitas di lahan kami, tegas H.Muslimin.

Sebanyak 72 perwakilan masyarakat telah melakukan pelaporan ke Polres Bombana, DPRD Bombana, Kehutanan dan Bupati Bombana Burhanuddin untuk ditindaklanjuti.

Terkait hal di atas, awak media indeks.co.id melakukan upaya Konfirmasi ke pihak PT.RPM dalam hal ini kepada Ambar Laut yang juga Komisaris PT. RPM Via WhattShapp dan telp Cellularnya namun hingga berita ini di terbitkan awak media dan redaksi pemberitaan indeks.co.id belum mendapatkan jawaban dari Ambar Laut.
(AJM)

BACA JUGA  DITJEN HUBDAT GELAR PENGANUGERAHAN WAHANA ADHIGANA DAN ABDI YASA TINGKAT NASIONAL 2023

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *