oleh

DPRD Pamekasan Ungkap ada dalang di balik pembakaran truk muatan tembakau

Pamekasan | indeks.co.id — Pembakaran truk bermuatan tembakau pada, Kamis (15-09-2022)  yang diduga dari luar Madura belum juga terungkap. Molornya penanganan dalam pencarian.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, ada dalang di balik pembakaran itu.
Kenapa  truk muatan tembakau Jawa di bakar pada saat tembakau di Pamekasan tidak ada,minim petani tembakau hanya maksimal 30% untuk tahun ini, seharusnya di bakar pada saat 100% petani menanam tembakau,Selasa (20-09-2022).

“Oleh karena itu sudah sangat melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Saya bukan tidak membela petani tapi anarkisnya itu, dan kedepan saya akan konfirmasi pada ketua komisi yang lain berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi,”.

Dirinya juga mengakui kalau Kejadian itu di wilayah dapilnya sendiri. Maskur menduga kalau kejadian itu ada aktor intelektual yang menggerakkan. Menurutnya, masuknya tembakau Jawa ke wilayahnya itu sudah hal yang biasa. Dirinya juga berpesan kalau penanganan itu bukan lagi penegak perda (seperti satpol PP) tetapi sudak penegak hukum karena membakar dan melanggar hukum.

“Saya kira ini mengundang rasis, Kalau karena tembakau murah bukan dengan jalan seperti itu, tetapi gudangnya aja yang di bakar, gudang mana yang membeli murah dan itu baru memang keluar dari hati masyarakat kalau seperti itu caranya seolah memang ada dalangnya,” terangnya

Politisi PPP itu berharap agar Polres Pamekasan, Jawa Timur, segara ungkap para pelaku dan dalang dibalik kejadian itu, karena menurutnya, kepercayaan terhadap kepolisian akan tercipta ketika kepolisian berhasil mengungkap kejadian itu dengan transparan.

Dengan alasan apapun, anarkis yang dilakukan dengan membakar truk itu sudah sangat fatal karena Perda itu hanya memuat melarang tembakau masuk ke Pamekasan bukan ke Madura,tutupnya.(M.Hosen)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dapat Kunjungan Komisioner KPU, Kapolri: Polri Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *