oleh

SALAM REDAKSI : Dimana Ada Tambang Disitu Ada Penderitaan Warga

Assalamu Alaikum Wr Wb !!!

Jakarta 8 Agustus 2022
Penulis ; Andi Jumawi SP Pemimpin Redaksi

Dalam pertemuan kita kali ini saya akan mencoba menyampaikan terkait tingkat kepedulian kita sebagai anak bangsa serta membuka mata hati para pemangku jabatan Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah dari bawah sampai ke tingkat pusat dalam melihat sisi penegakan hukum di negeri ini terutama dalam hal permasalah lahan tambang, salah satu contohnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan.”

Bahkan lingkungan “dirusak” dan masyarakat “dibungkam” paksa demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan negara itu.

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Pencemaran ini terjadi dalam berbagai ranah, mulai dari pencemaran udara melalui limbah asap, kemudian pencemaran air sungai dan laut, hingga pencemaran kualitas tanah yang menjadi tak subur. Karena itu, perihal mengenai cara mengatasi pencemaran lingkungan sebenarnya sampai saat ini masih menjadi tugas para perusahaan tambang. Perusahaan harus memikirkan lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Berkurangnya sumber keseimbangan alam seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.

Dalam hal ini, apakah apakah Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi/Kementerian terkait selama ini melakukan monitoring dan pengawasan serta menindak tegas penambang yang sudah nyata dan jelas-jelas melanggar dan bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan ?

Berdasarkan pantauan dan liputan kami selama ini sejak tahun 2009 – 2022 khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) ternyata masih banyak terjadi pelanggaran yang terjadi dalam usaha pertambangan, baik masalah IUP,RKAB, TERSUS, TUKS, TERMUM,AMDAL, CSR, dan Konflik lahan, tumpang tindih IUP, serta sejumlah permasalahan lainnya yang bahkan disinyalir kuat adanya tutup mata/bungkam dari APH serta pemerintah setempat bahkan pemerintah pusat.

Salah satu contohnya Wilayah IUP PT.ANTAM TBK yang berada di Kabupaten Konawe Utara, Sultra banyak yang di tambang oleh penambang yang tak ada kerjasamanya dengan pihak PT.Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, banyak lahan yang tak memiliki ijin atau diluar IUP dikelolah oleh Penambang nakal yang juga seakan – akan kebal hukum dan diduga kuat adanya konspirasi dengan APH dan Pembiaran dari Pemerintah.

Hal ini terjadi diduga kuat karena adanya pundi-pundi Rupiah yang terjadi di areal pertambangan tersebut.Bahkan sejumlah berita dan teriakan para Aktivis tak menjadikan hal tersebut berhenti.

Sungguh suatu kejadian yang sangat memprihatinkan dan sungguh sangat di sayangkan. Karena selain merusak lingkungan, masyarakat sekitar tambangpun masih banyak yang hidupnya kesusahan. Ini tak bisa di pungkiri.

Sehingga melalui tulisan ini, tentunya diharapkan para pemangku Jabatan yang berkuasa di Negeri ini, baik di daerah, pusat  untuk bisa sesegera mungkin memberikan langkah tegas untuk memperbaiki serta membersihkan Negeri ini dari Mafia Tambang yang menguasai Negeri ini. Menertibkan Izin Usaha Pertambangan agar tidak tumpang tindih dan memberikan Sanksi kepada pejabat di Perusahaan BUMN (PT Antam TBK) yang selama ini diam dan seakan-akan tak tahu apa yang terjadi di wilayah IUP PT.ANTAM TBK.

Seperti yang terjadi di Konawe Utara, KSO BASMAN bebas mengelolah wilayah IUP PT.ANTAM TBK tanpa adanya kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.ANTAM TBK.
Hal ini menjadi tanda tanya, apakah dalam hal ini ada upaya pembungkaman atau pendiaman APH dan Pemerintah sehingga tambang Ilegal di Wilayah IUP PT.Antam Tbk tetap berjalan, dan itu bukan hanya satu, tetapi ada yang lain.

Solusi yang semestinya dilakukan saat ini adalah bagaimana bisa mengatasi pencemaran lingkungan di pertambangan.

Cara Mengatasi Pencemaran Lingkungan di Pertambangan ;

1.Pencegahan Pencemaran Lingkungan Di Lokasi Pertambangan.

2.Riset dan analisa lingkungan sebelum pelaksanaan program.

3.Pengecekan berkala dan monitoring.

4.Mengolah limbah sisa kegiatan perusahaan.

5.Menghindari zona lindung dan konservasi.

6.Pelaksanaan reklamasi.

Semoga Tulisan ini menjadikan kita semua dan terkhusus kepada APH dan Pemerintah terkait bisa terbuka mata hatinya, untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Wassalam.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri HUT Ke-73 Polairud, Ini Pesan Kapolda NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *