oleh

Viral Video Warga Diamankan Warga, Ternyata Pencuri Alat Mesin PDAM

PAMEKASAN | INDEKS.CO.ID — Sempat Viral di Media Sosial (WhattApps) sebuah video memperlihatkan seorang laki-laki diamankan warga di Pamekasan yang diduga melakukan pencurian alat-alat milik PDAM di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Kota Pamekasan,Madura, Jawa timur (Jatim), Minggu (07/08/2022) sore.

AKP Togiman, Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa terduga pencurian berinisial MF (38) merupakan warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Awalnya dua orang karyawan PDAM saat melintas di sekitar PDAM di Nyalabu Laok Pamekasan melihat kendaraan milik terduga pelaku pencurian dan dihampiri oleh kedua karyawan.

“MF itu tahu kalau ada yang mendekati, sehingga dia berusaha kabur dengan cara melompat dari pagar, sehingga oleh kedua karyawan PDAM meneriaki MF maling,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/08/2022) siang.

Mantan Kapolsek Pasean ini menjelaskan, setelah berhasil diamankan oleh warga sekitar, MF diserahkan kepada Kepala Desa dan langsung diserahkan ke Polsek Kota Pamekasan.

“Beruntung warga tidak main hakim sendiri, dan saat ini terduga pelaku pencurian alat mesin PDAM Pamekasan masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolsek Kota Pamekasan, “ Tambahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu besi berdiameter kurang lebih 80 CM dan beberapa besi alat di mesin PDAM di Desa Nyalabu Laok, Pamekasan.

“Kami masih koordinasi dengan pihak PDAM Pamekasan untuk menentukan kerugian dan tindakan kedepannya,” jelasnya.

Sebelumnya beberapa pendengar Radio Karimata mengirimkan sebuah video berdurasi 30 detik mengenai adanya dugaan pencurian alat-alat milik PDAM Pamekasan di Desa Nyalabu Laok, Pamekasan. (Ziyad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda NTT Ajak Personel Polres Ende Tingkatkan Dedikasi dan Solidaritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *