oleh

Kuasa Hukum La Ndoada,SHGB Tahun 1999 Atas Nama Teddy Koeswandi/Direktur PT.Inti Sikta, Bodong

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT.Inti Sikta diatas lahan La Ndoada seluas 3,4 HA di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2021 lalu berbuntut panjang, pasalnya 3 Juli 2022 pengacara PT.Inti Sikta bersama rekannya kembali melakukan pengrusakan lahan dan tanaman di atas lahan tersebut.Hal ini menuai kritikan dari La Ndoada dan Kuasa Hukumnya, Darpin, SH.

Kepada indeks.co.id Darpin, SH selaku kuasa hukum dari La Ndoada mengatakan, masalah di lokasi Pak La Ndoada itu memang menarik di ungkap atas adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tahun 1999 atas nama PT.inti sikta (Teddy koeswandi/direktur) yang kemudian beralih lagi Atas nama Bambang Sutrisno dan Liem Sian Tjie tahun 2018,ucapnya Via WhattShapp pribadinya, Minggu 24 April 2022.

“Koordinat SHGB tersebut di lokasi tepatx BTN Griya Zarindah saat ini sesuai sertifikat meraka bukan di lokasi pak LA Ndoada itu,”kata Darpin,SH.

Darpin mengungkapkan, Sertifikat itu kami anggap bodong alias tidak ada warkahnya sesuai keterangan BPN kota Kendari saat kami konfirmasi, hanya ironisnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 903 dan 904 Itu atas nama PT Inti Sikta dan saat ini beralih lagi ke Bambang Sutrisno dan Liem Sian Tjie itu bahwa ploting mereka menunjuk lokasi Pak LA Ndoada maka hal tersebut sangat merugikan bersangkutan, terangnya.

Dan bahkan telah terjadi tindakan pidana pengrusakan tanaman dan pondasi Pak La Ndoada, kami sudah laporkan di Polres kota Kendari namun masih dalam proses belum ada panggilan mediasi atas perbuatan dari pemegang SHGB tersebut,ujarnya.

Hak klaim sah saja tapi tidak bisa pemegang SHGB tersebut melakukan tindakan menyerobot lokasi sepihak/pidana dengan cara mengusut/merusak tanaman jangka panjang dan jangka pendek sebagai sumber kehidupan Pak La Ndoada dan mereka silahkan menguggat sebab Pak LA Ndoada tidak akan menggugat sebab sebagai pemilik sah lokasi itu dan tidak ada putusan inkracht dari pengadilan bahwa SHGB itu punya hak penuh atau untuk mengeksekusi itu sudah tindakan pribadi pemegang SHGB dan sudah kami Laporkan di Polresta Kendari, ungkapnya.

Dikatakannya, Pemegang pertama SHGB PT.Inti Sikta sampai 2018 beralih pemegang SHGB yang sama nomornya yaitu Bambang Sutrisno dan Liem Sian Tjie alamat Jakarta Utara.

Jadi indikasi ada mafia tanah di kota Kendari dengan adanya SHGB Nomor 903 dan 904 itu tidak prosedural bahkan klaim secara sepihak dan berbuat sewenang-wenang di lokasi Klient kami (LA Ndoada) dan demi keadilan dan semangat pemerintah pusat dalam hal pemberantasan mafia tanah kami sudah layangkan surat ke pihak BPN provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar memerintahkan Kepala BPN kota Kendari sesuai kewenangan dalam UU ;

1).Mencabut dan mencoret SHGB no.903 dan 904.

2). Untuk segera melakukan pengembalian batas atas lokasi SHGB tersebut dan melanjutkan penerbitan dokumen Pak LA Ndoada dalam proses untuk sertifikat Hak milik yang telah di korbankan ternyata muncul sekarang baru diketahui sudah puluhan tahun SHGB tersebut dan masih 6 tahun lagi masa berlakunya ijin mereka tanpa prosedur mengklaim lokasi masyarakat/ Klient kami sangat di rugikan oleh pihak BPN kota Kendari maupun pemegang SHGB tersebut,pungkasnya.(TIM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Road Show ke-8 Safari Sholat Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Istiqlal Gowa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *