oleh

Petinggi UBPN PT.Antam Tbk Konut Dilaporkan, Ini Penjelasan Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH., CLA,.CIL

JAKARTA | indeks.co.id — Ketua Otorita Sulawesi Tenggara (Sultra) Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH.,CLA,.CIL Kembali angkat bicara terkait kasus yang membelit PT.Antam Tbk selama ini terkhusus di Wilayah IUP PT.Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikannya kepada awak media indeks.co.id Selasa 12 Juli 2022.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan petinggi UBPN ANTAM TBK Konawe Utara pada MIND ID yang dikelolah Oleh KPMG badan yang dibentuk untuk oleh kementerian BUMN untuk menangani kecurangan dan dugaan pelanggaran oknum pegawai Perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang pertambangan dalam laporan tersebut didalamnya terdapat PT Antam TBK, INALUM TBK serta PT TIMAH TBK,”tegasnya.

Dalam kasus penambangan ilegal KSO BASMAN diatas IUP PT ANTAM Tbk yang diduga kuat melibatkan OKNUM petinggi UBPN dan juga sudah tentu banyak pelanggaran perundang-undangan yang dimana banyak aturan yang ditabrak serta bisa terjadi FRAUD pada perusahaan dan menurunkan pajak pendapatan negara,ujarnya.

Lanjutnya, Rekomendasi DPRD kabupaten Konawe Utara kepada PT Antam TBK seolah hanyalah lembaran kertas yang tidak bernilai dimata para oknum penambang ilegal,saya menduga andil petinggi UBPN ANTAM TBK Konawe Utara sangat berperan besar dalam penambangan ini karena selain telah terbit surat rekomendasi DPRD,penambangan juga terjadi didepan mata para petinggi ANTAM Konawe Utara dan tidak ada upaya penghentian ataupun pelaporan penyerobotan lahan konsesi IUP PT ANTAM TBK,tegasnya.

“Seperti yang terjadi beberapa tahun lalu dimana Antam dengan gagahnya melakukan gugatan atas IUP yang terbit diatas Konsesinya dan berakhir dengan kemenangannya,namun hari ini,PT Antam TBK dibawah kepemimpinan Bapak Nicolas Kanter PT Antam terkesan seperti perusahaan pertambangan biasa bukan lagi dibawah BUMN yang menjadi wadah Negara dalam mengumpulkan pundi-pundi pajak dengan cara yang baik,”ujarnya.

PT Antam TBK hari ini, lanjut Andi Muhammad Ramadhan, khususnya UBPN ANTAM TBK Konawe Utara lebih terkesan seperti topeng atau perisai penambang ilegal yang tidak memperhatikan lagi lingkungan sekitar dan analisis dampak lingkungan yang matang.”Saya berjanji Insyaa ALLAH pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi baik dunia maupun akhiratnya karena dengan jelas tidak akan datang hari kiamat dengan lebih cepat jika bukan manusia itu sendiri yang memintanya salah satunya dengan leluasa menciptakan kerusakan dimuka bumi maka tunggulah Azabnya.

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan. (QS Al-A’raf: 56)

Penjelasan Tafsir Kementerian Agama, dalam ayat ini Allah melarang manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang, seperti merusak pergaulan, jasmani dan rohani orang lain, kehidupan dan sumber-sumber penghidupan seperti pertanian, perdagangan, merusak lingkungan dan lain sebagainya.

Bumi ini sudah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya, seperti gunung, lembah, sungai, lautan, daratan, hutan dan lain-lain, yang semuanya ditujukan untuk keperluan manusia, agar dapat diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi, tutup Ketua Otorita Sulawesi Tenggara (Sultra) Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH.,CLA,.CIL.

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Anggota Polisi Terbakar Saat Mengamankan Unjuk Rasa di Konawe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *