oleh

Dua Anggota Polisi Terbakar Saat Mengamankan Unjuk Rasa di Konawe

KONAWE, indeks.co.id – Dua anggota kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terbakar saat mengamankan unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo di depan kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024).

AKP Kadek Sudiadnyana, Kasat Binmas Polres Konawe, dan Aiptu Amin Sutiarso adalah dua personil Polri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sugit menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat sejumlah anggota aksi mencoba membakar ban bekas dan menyiramnya dengan bensin ke arah pintu gerbang kantor Bupati Konawe.

“Dalam insiden itu, sejumlah anggota aksi berusaha membakar ban sambil menyiramnya dengan bensin ke arah pintu gerbang kantor Bupati Konawe,” ujar Patria saat diwawancarai oleh awak media.

Lanjut dia, tim negosiator dari KBO Samapta Polres Konawe dan Kasat Binmas melakukan himbauan kepada para demonstran agar tidak membakar ban di depan pintu gerbang. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa, pada saat itu, para demonstran telah dijadwalkan untuk diterima oleh Asistens II Pemda Konawe, yaitu Muhammad Akbar.

“Namun, saat itu, korlap massa aksi menolak. Sehingga massa aksi mencoba membakar ban bekas yang sudah disiram bensin dan mendorongnya ke arah pintu gerbang. Tak lama kemudian, ban yang terbakar mengenai dua anggota polisi,” ucap IPTU Patria.

Akibat peristiwa tersebut, dua anggota personil Polres Konawe langsung dibawa ke RSUD Konawe untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka bakar di wajah dan lengan.

Sebanyak 10 orang telah diamankan oleh pihak berwenang termasuk koordinator lapangan yang diduga melakukan pembakaran untuk upaya penegakan hukum dan saat ini sedang diperiksa di Polres Konawe, pungkas Kasat Reskrim Polres Konawe mewakili Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S. I. K. (NN/IE)

BACA JUGA  Gaungkan Kejayaan Kerajaan Wajo, Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Wisata Rumah Adat Atakkae di Sulsel

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *