oleh

PWI Sultra dan PWI Sulut Bahas Pendirian LBH

Kendari | indeks.co.id — Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus R Pusungunaung (ARP) menyambangi Sekretariat PWI Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jl. Abunawas, Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari,Senin (27/6/2022).

Dalam Pertemuan tersebut tampak hadir Wakil Ketua Provinsi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sultra Umar Marhum didampingi sejumlah anggota PWI Sultra.

Mewakili Ketua PWI Sultra Sarjono, Umar menyambut baik serta mengapresiasi kedatangan salah satu pengurus inti PWI Provinsi Sulut di Balai PWI Sultra.

Umar juga menjelaskan visi – misi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang di pimpinnya itu. “Sehingga untuk memperkuat Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan di Bidangnya, PWI Sultra  sementara memproses pendirian LBH PWI Sultra ungkapnya.

“Diharapkan Umar Lembaga ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum bagi seluruh anggota PWI untuk memperjuangkan hak-haknya.

Tidak hanya Anggota PWI saja, kami harapkan  LBH ini juga boleh membela teman – teman Wartawan yang lain, rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, diPHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut ARP juga turut mendukung Visi – Misi PWI Sultra untuk mendirikan LBH.

Salah satu visi utama bidangnya juga berencana akan mendirikan LBH di PWI Sulut, ucap ARP.  Dan memang sejak PWI Sulut resmi di lantik pada bulan Juli 2021
usul untuk mendirikan LBH PWI Sulut disambut baik oleh seluruh anggota PWI Sulut, juga didukung oleh Ketua PWI Sulut dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI  Pusat Bapak Oktap Riadi, tutup.ARP. (Tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Mahkamah Agung : Hidup Tanpa Bakti Adalah Kesia-sian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *