KONUT | indeks.co.id — Aktivitas Pertambangan di wilayah Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada henti-hentinya di soroti karena beberapa dugaan pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme perundangan-undangan.
Jefri yang merupakan putra asli Konawe Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).
Menurutnya, PT Maesa Optimala Mineral (MOM) adalah salah Satu IUP yang berada di blok Morombo pantai Lasolo Kepulauan Konawe Utara sesuai SK 784/ DPMPTSP/XII/ 2020 dengan luasan IUP 1.056,38.(ha).
Dan aktivitas pertambangan di IUP PT MOM seharusnya tidak di perkenankan melakukan aktivitas pertambangan dulu sebelum Rencana Kerja Dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk tahun 2022 diterima dan status dari kawasan hutan dalam IUPnya mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).Karena disana terdaftar kawasan Hutan Lindung (HL) sesuai SK Menhut No 465/-11/2011,Ujar Jeje, Senin 27 Juni 2022.
Dan menurut kami beberapa kegiatan di PT.MOM tidak mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP dalam hal ini PT MOM sehingga kegiatan pertambangan di IUP PT Mom tidak mempunyai dasar dan ada upaya melawan hukum serta pemilik IUP,ucapnya.
“Aktivitas pertambangan di PT MOM sampai hari ini benar-benar ada upaya melawan hukum serta pemilik IUP, lihat saja pernyataan kuasa hukum PT MOM yang sah di salah satu media online bahwa mereka tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT MOM karena masih ada izin-izin yang harus diselesaikan dulu,jika ada yang berkegiatan maka kami akan pidanakan dan usir paksa,ucap Jeje mengutip pernyataan Kuasa Hukum PT MOM.
Lanjut Jefri, sehingga dengan ini kami bersama teman-teman lembaga P3D KONUT, akan berupaya mengumpulkam bukti dan melakukan investigasi atas dasar apa beberapa kontraktor melakukan kegiatan di areal IUP PT MOM tanpa izin dan jika sudah cukup bukti kami akan melakukan pelaporan resmi ke daerah dulu dalam hal ini Polda Sultra, Gakkum KLHK RI dan Kejati Sultra.
Dan kami juga berharap aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan Investigasi di wilayah IUP PT MOM jika terdapat aktivitas pertambangan disana segera lakukan penghentian dan lakukan proses hukum, tutup Putra Asli Konawe Utara itu.(JJ)
Komentar