oleh

Aktivitas Pertambangan IUP PT.MOM Diduga Ilegal

KONUT | indeks.co.id — Aktivitas Pertambangan di wilayah Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada henti-hentinya di soroti karena beberapa dugaan pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme perundangan-undangan.

Jefri yang merupakan putra asli Konawe Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).

Menurutnya, PT Maesa Optimala Mineral (MOM)  adalah salah Satu IUP yang berada di blok Morombo pantai Lasolo Kepulauan  Konawe Utara sesuai SK 784/ DPMPTSP/XII/ 2020 dengan luasan IUP 1.056,38.(ha).

Dan aktivitas pertambangan di IUP PT MOM seharusnya tidak di perkenankan melakukan aktivitas  pertambangan dulu sebelum Rencana Kerja Dan Anggaran Belanja  (RKAB) untuk tahun 2022 diterima dan status dari kawasan hutan dalam IUPnya mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).Karena disana terdaftar kawasan Hutan Lindung (HL) sesuai SK Menhut No 465/-11/2011,Ujar Jeje, Senin 27 Juni 2022.

Dan menurut kami beberapa kegiatan di PT.MOM tidak mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP dalam hal ini PT MOM sehingga kegiatan pertambangan di IUP PT Mom tidak mempunyai dasar dan  ada upaya melawan hukum serta pemilik IUP,ucapnya.

“Aktivitas pertambangan di PT MOM sampai hari ini benar-benar ada upaya melawan hukum serta pemilik IUP, lihat saja pernyataan kuasa hukum PT MOM yang sah di salah satu media online bahwa mereka tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT MOM karena masih ada izin-izin yang harus diselesaikan dulu,jika ada yang berkegiatan maka kami akan pidanakan dan usir paksa,ucap Jeje mengutip pernyataan Kuasa Hukum PT MOM.

Lanjut Jefri, sehingga dengan ini kami bersama teman-teman lembaga P3D KONUT, akan berupaya mengumpulkam bukti dan melakukan investigasi atas dasar apa beberapa kontraktor melakukan kegiatan di areal IUP PT MOM tanpa izin dan jika sudah cukup bukti kami akan melakukan pelaporan resmi ke daerah dulu dalam hal ini Polda Sultra, Gakkum KLHK RI dan Kejati Sultra.

BACA JUGA  SENGKARUT  PERTAMBANGAN BLOK MOROMBO (Study Kasus CV. Unaaha Bakti Persada)

Dan kami juga berharap aparat penegak hukum (APH)  untuk melakukan Investigasi di wilayah IUP PT MOM jika terdapat aktivitas pertambangan disana segera lakukan penghentian dan lakukan proses hukum, tutup Putra Asli Konawe Utara itu.(JJ)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *