oleh

Mengejutkan! Ultimatum Menteri ATR Hadi Tjahjanto

JAKARTA | indeks.co.id — Kabar mengejutkan datang dari sosok Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan ultimatum kepada jajarannya agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli).

Dikabarkan bahwa sanksi pemecatan mengancam kepala kantor pertanahan jika pungli terjadi.

Hal itu disampaikan Hadi usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 22 Juni.

Dia memerintahkan profesional dalam melayani dan transparan tanpa pungli, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan!” kata dia.

Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.

“Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” sambungnya.

Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.

“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar mantan Panglima TNI itu.

Hadi yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.

“Di Jateng itu kurang 28 persen (dari 4 juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat hingga tahun 2024) untuk penyelesaian PTSL. Akhir 2023, Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya,” ujarnya.(SY/MG)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Buka Pameran Inovasi dan Teknologi Kesehatan, Wapres Dorong Integrasi Obat Tradisional dalam Sistem Kesehatan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *