oleh

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur

Jakarta | indeks.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Kendati demikian, ujar Ali, KPK belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.

Komisi antirasuah itu, bakal berjanji bakal menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penanganan perkara suap dana PEN 2021 ini kepada masyarakat.

“Uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali.

“KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur sebagai tersangka.

Perkara ini diungkap penyidik KPK saat melakukan mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.(NN/AF)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Kerahkan Segala Kekuatan dan Upaya Untuk Penyelamatan 53 Awak Kapal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *