oleh

Kemenpan RB Umumkan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik

JAKARTA | indeks.co.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik yang terdiri dari Top 99 dan Top 15 Kelompok Khusus pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022. Inovasi terpilih merupakan hasil penjaringan dari 229 proposal yang terdiri atas 197 proposal kategori umum dan 32 proposal kategori khusus.

Berbeda dari pengumuman sebelumnya yang menyatakan bahwa terdapat 230 Nominasi Finalis Top Inovasi. Dikarenakan satu inovasi yang tidak memenuhi persyaratan utama, maka hanya 229 yang diperiksa oleh Tim Panel Independen (TPI).

Dalam pelaksanaan penilaian proposal, TPI dibagi menjadi lima tim yang terdiri dari dua orang pada setiap tim. “TPI secara berpasangan telah mempelajari nominasi yang diserahkan oleh Tim Evaluasi, kemudian memberikan rekomendasi inovasi yang dinilai layak menjadi Finalis Top Inovasi Tahun 2022, untuk didiskusikan bersama dalam pleno TPI hari ini,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Focus Group Discussion Penentuan Finalis Top Inovasi pada KIPP Tahun 2022 secara virtual, Senin (13/06).

Nominasi tersebut terdiri dari enam klaster yaitu kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, dan BUMN, dengan komposisi yang dihitung berdasarkan jumlah inovasi yang lolos Seleksi Administrasi dari setiap klaster. Selanjutnya, komposisi Finalis Top Inovasi tersebut ditentukan secara proporsional dan memerhatikan beberapa hal, diantaranya kategori inovasi, keterwakilan peserta, keterwakilan wilayah/regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perkembangan kasus hukum/pidana yang melibatkan pimpinan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang dinominasikan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua TPI J.B Kristiadi mengatakan tahap selanjutnya adalah presentasi dan wawancara, serta verifikasi dan observasi lapangan terhadap Finalis Top Inovasi. “Pada tahap presentasi dan wawancara akan menghasilkan Top 45 kelompok umum dan Top 15 Kelompok khusus sedangkan observasi lapangan tentunya akan memastikan bahwa inovasi yang disampaikan itu benar adanya,” ujarnya.

BACA JUGA  Presiden Tegaskan Tidak Ada Skema Pinjaman dalam Pembangunan Ibu Kota

Prinsip penilaian yang dipegang oleh TPI dalam menentukan Finalis Top Inovasi diantaranya yakni yang pertama adanya perubahan prosedur yang lebih baik dari pada yang sebelumnya. Kedua, adanya kebermanfaatan bagi masyarakat.

Ketiga adalah bisa direplikasikan, dan keempat yaitu adanya azas keterwakilan. Prinsip kelima, penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian prinsip keenam yakni tidak adanya kepala daerah yang terlibat kasus hukum. J.B Kristiadi juga menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi keterwakilan dari BUMN mengikuti kompetisi tahunan ini. “Hari ini, kami mengapresiasi satu peserta dari klaster BUMN,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Finalis Top Inovasi KIPP 2022 oleh Ketua TPI dan Ketua Sekretariat secara virtual. Selanjutnya, akan dilakukan uji publik terhadap daftar tersebut selama lima hari yakni 13 hingga 17 Juni 2022. Apabila tidak ada keberatan terhadap seluruh inovasi yang diumumkan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB. Informasi selengkapnya terkait pengumuman Finalis Top Inovasi KIPP 2022 dapat dilihat pada website menpan.go.id dan sinovik.menpan.go.

Laporan Syam
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *