oleh

Pemerintah Morowali Hentikan Sementara Pembangunan Jetty PT KDI

Morowali | indeks.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali benar-benar dibuat geram oleh dua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) asal Sulawesi Tenggara.

Belum lagi usai urusan PT Tiran, kini muncul lagi masalah baru.

Adalah PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang melakukan kegiatan penimbunan untuk pembuatan jetty di desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan laporan warga setempat, Pemda Morowali menurunkan tim untuk meninjau kegiatan tersebut 31 Mei 2022.

Alhasil fakta yang ditemukan adalah benar PT KDI sedang melakukan kegiatan penimbunan untuk pembangunan  jetty. Dan karena dianggap belum memiliki persyaratan yang cukup, maka tim memeriintahkan penghentian sementara aktivitas yang dianggap belum resmi beroperasi di Morowali.

Iksan Arisandy

Menanggapi masalah ini, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy kembali bersuara.

Menurutnya, langkah-langkah semacam itu menunjukkan bahwa para pemilik perusahaan ini terlalu menganggap remeh pemerintah daerah.

“Mungkin mereka ini menganggap bahwa dengan kekuatan finansial dan backingan yang mereka miliki, mereka bisa melakukan apa saja. Pemda sudah cukup memberi ruang untuk siapa saja yang beritikad baik. Silahkan jalani prosedur yang ada. Jangan seolah-olah urusan legalitas ini dinomor sekiankan, yang penting jalan dulu,” Ujarnya, Kamis 2 Mei 2022.

Padahal, lanjut Ikhsan, PT KDI sudah melihat bahkan menjadi bagian dari persoalan jetty yang diklaim oleh PT Tiran. Harusnya belajar dari kejadian itu.

“Saya jadi berpikir, jangan sampai mereka mengira urusan Tiran sudah selesai dengan langkah yang mereka lakukan saat ini, dan mereka (PT KDI) juga mau melakukan hal yang sama. Jangan berulah, kami tidak akan tinggal diam. Dan masalah itu belum selesai.” tegasnya.

BACA JUGA  Residivis Curas Kembali Beraksi, Resmob Polres Pangkep Bergerak Cepat Meringkus

Selain itu, Ikhsan mensinyalir ada oknum-oknum yang semacam memberikan jaminan kepada perusahaan-perusahaan ini. Sehingga mereka berani melakukan kegiatan meskipun izin belum lengkap.

“Saya menduga ada oknum-oknum semacam ini. Entah itu dari kalangan birokrasi pemerintahan pusat atau daerah, atau individu-individu yang merasa memiliki koneksi dengan pejabat-pejabat yang berwenang. Karena saya tidak percaya kalau para pengusaha ini berani berbuat demikian tanpa backingan atau jaminan semacam ini” bebernya.

Untuk itu Ikhsan mengingatkan kepada Pemda Morowali untuk tetap tegas bertindak kepada siapa saja.

“Jangan dibiarkan beraktivitas kalau izinnya belum lengkap. Karena itu sama saja kita membiarkan kegiatan-kegiatan ilegal merajalela di daerah ini. Dan kami sebagai bagian dari komponen masyarakat Morowali, akan mendukung setiap tindakan tegas dari Pemda terkait masalah seperti ini.” pungkasnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *