oleh

Mafia Migor Terus Diburu Kejagung RI, Ini Keterangan Dr Ketut Sumedana

Jakarta | indeks.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan Perburuan Mafia minyak goreng (Migor).

Salah satu upaya untuk menemukan mafia baru dengan memeriksa saksi- saksi, dari hasil Pemeriksaan para saksi ditemukan 5 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan yaitu orang Tersangka yaitu, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Jumat 03 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 7 orang saksi terkait 5 tersangka mafia Migor Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia,. R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya,l, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *