oleh

Residivis Curas Kembali Beraksi, Resmob Polres Pangkep Bergerak Cepat Meringkus

PANGKEP, INDEKS, Tim Unit Resmob Polres Pangkajene Kepulauan (PANGKEP) Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) melakukan Patroli vandalisme dan memeriksa beberapa rumah kost, Minggu dini hari 17 Mei 2020.
Resmob Polres Pangkep pun berhasil menemukan beberapa pemuda yang berkumpul, tidak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan beberapa sajam jenis celurit, badik, mata busur dan pelontar busur.

Tim Resmob Polres Pangkep usai meringkus pelaku Curas di wilayah Hukum Polres Pangkep.Nampak dibelakang para pelaku Curas tak berkutik. (Doc.Andi Patawari)

Adapun identitas yang berhasil diamankan yang menguasai beberapa senjata tajam yaitu, Ansar (24) warga Kabupaten Maros yang merupakan residivis curas, Rizal dan Isnk Octaviani dari Kabupaten Maros, Wahyudi berasal dari Kota Makassar dan Indra yang juga resdivis curas asal Kecamatan Bungoro semuanya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong, SH, menjelaskan setelah diintrogasi bahwa Indra alias Cimpa bersama Ansar pernah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Sejumlah Barang Bukti Berupa alat senjata tajam yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pangkep.(Doc.Andi Patawari)

“Diduga pelaku tersebut yang kerap kali melakukan dugaan pencurian dengan modus, di beberapa wilayah hukum polres pangkep mengingat para pelaku merupakan residivis curas yang baru keluar dari lapas dan memilih bertempat tinggal atau kos di wilayah pangkep untuk melancarkan aksinya,”paparnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kelima resedivis curas tersebut sudah diamankan di Polres Pangkep yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,ujarnya.
Laporan : Andi Patawari
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Insan Pers Jadi Garda Terdepan Dalam Menyajikan Informasi Akurat Dan Terpercaya Kepada Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *