INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi www.indeks.co.id, Sabtu 14 Mei 2022 menyampaikan hari ini ada 8 orang yang dilakukan pemanggilan sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Hari ini (14/5) bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan,”kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Kedelapan saksi tersebut adalah :
1. Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon)
2. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
3. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
4. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
5. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
6. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
7. Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang)
8. Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang).
Redaksi : Andi Jumawi
Sumber : Jubir KPK Ali Fikri