oleh

Ketua Umum GADAPAKSI, PEMILU 2024 Rakyat Belajar Demokrasi

KEDIRI | INDEKS.CO.ID — Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi (GADAPAKSI) Indonesia Soni Soemarsono,S.Ag yang dikenal sangat tegas dan berwibawa angkat bicara tetkait soal Pemilu 2024, Rakyat harus belajar Demokrasi yang semestinya, hal ini disampaikannya kepada Redaksi media online indeks.co.id Via WhattShapp pribadinya,langsung dari Kantor Pusat GADAPAKSI INDONESIA di Kediri, Jawa Timur, Kamis 5 Mei 2022.

“Tahun 2024 Pemilu crusial sehingga harus ada minimal 3 pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,”kata Soni Soemarsono.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian seperti pada 2014 dan 2019. Bangsa ini begitu lelah dan gaduh hampir-hampir terbelah karena sistem politik kita, karena para pelaku politik dan masyarakat kita masih belajar demokrasi yang benar,ucapnya.

Dikatakannya, Garda Depan Penegak Demokrasi Indonesia (GADAPAKSI) Indonesia punya peran besar untuk ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat kita. Dalam Politik Demokrasi Indonesia sehingga mampu. Untuk menyadarkan Rakyat betapa pentingnya memilih pemimpin yang baik dan tidak tersandera oleh kepentingan kepetingan sesaat yang kadang justru menyesatkan,ujarnya.

Lanjut Soni, pemimpin harus berpihak pada kepentingan rakyat bumi putra agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi,harap Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi Indonesia, Soni Soemarsono,S.Ag.

Terakhir ia sampaikan, bahwa selaku Ketua Umum GADAPAKSI ia berharap agar semua elemen bangsa ini terkhusus kepada para pengurus dan anggota GADAPAKSI untuk bersama-sama melakukan upaya pencerdasan Rakyat dalam berdemokrasi, karena Indonesia ini adalah Negara Demokrasi Pancasila sehingga kita tetap harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara,tutup Soni Soemarsono.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Dampingi Menko Marves Hadiri Puncak Gernas BBI dan BWI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *