oleh

Pangdam Hasanuddin Dampingi Menko Marves Hadiri Puncak Gernas BBI dan BWI

Makassar _ indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI dan BWI) bertempat di Anjungan Pantai Losari Jl. Penghibur Makassar, Kamis (24/02/2022).

Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA., M.BA., Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana, A.S., M.M., Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto, Anggota DPR RI Amir Uskara beserta unsur Forkopimda Provinsi Sulsel dan Kota Makassar.

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Indonesia semakin mencintai dan bangga dalam menggunakan berbagai produk dan karya anak bangsa, utamanya yang berasal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.

Adapun tema yang diusung yakni, Semangat Phinisi Perkuat Inisiasi Nyata melalui Sinergi dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi “Recover Together, Recover Stronger”.

Pangdam mengapresiasi atas pelaksanaan Gernas BBI dan BWI 2022 di mana Provinsi Sulsel menjadi tuan rumah pada kegiatan ini.

“Ini sebagai wadah untuk meningkatkan promosi produk UMKM dan objek wisata di Sulawesi Selatan, tak terkecuali Kota Makassar,” Jelasnya.

Sebagai informasi, rangkaian acara Gernas BBI dan BWI 2022 dijadwalkan hingga 27 Februari 2022, dipusatkan di Anjungan Pantai Losari dan Atrium Trans Studio Mall Makassar. Dengan memamerkan produk UMKM, pemberdayaan UMKM, kurasi produk, sosialisasi zillenial, pelatihan/pendampingan dan lain- lain.
Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Edy

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dugaan Kasus Tipikor Impor Besi atau Baja, Jam Pidsus Periksa Saksi AW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *