JAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Jaksa Agung RI, Akan Beri Sanksi Pegawai Kejaksaan Tak Tepat Masuk Kerja

1961
×

Jaksa Agung RI, Akan Beri Sanksi Pegawai Kejaksaan Tak Tepat Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya pada Kamis (5/5/2022).

Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja;

Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku;

Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya;

Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. /K.3.3.1.

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!