oleh

Deklarasi Janji Kinerja Penandatanganan Perjanjian Dan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022

Papua (Yapen) _ indeks.co.id — Dengan Meningkatkan Kinerja Kementerian Hukum & HAM yang semakin PASTI Berakhlak serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural melalui Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan  Perjanjian Kinerja serta Komitmen Zona Integritas tahun 2022 yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Kepulauan Yapen, Kamis 27 Januari 2022.

Giat tersebut dihadiri para Forum Koordinator Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kepala Kejaksaan Negeri( Kejari)  Kepulauan Yapen  Marcelo Bella.SH.MH Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetiyo Plh PN Kepulauan Yapen Rofik Budiantono.SH  Kabag OPS Polres Yapen AKP Zulkifli Sinaga dan Plh Lapas Kelas IIB Yapen Suparlan Purba.SE

Disela usainya giat tersebut Plh lapas kelas IIB Serui Suparlan Purba SE kepada awak media mengatakan hal ini merupakan komitmen bagi semua petugas ASN yang ada pada Kemenhukam sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri untuk mencanangkan yang namanya PASTI Bersinergi Berkolaborasi dengan Instansi terkait serta berkomitmen pada kehadiran para pejabat yang di undang yakni Kejaksaan, Polres dan Kodim serta Pengadilan Negeri, Ujarnya.

Bukti nyata yang disaksikan oleh para pimpinan daerah ini adalah untuk penandatanganan kinerja sinergitas yang bukan hanya menjadi slogan semata melainkan dengan sinergitas yang dibuktikan dan saksikan pejabat forkopimda tersebut, sahut Suparlan.

Sehingga hal ini menjadi komitmen yang riil bukan hanya slogan semata namun harus dapat dilaksanakan oleh semua petugas ASN yang ada di unit pelaksanaan lembaga pemasyarakatan kelas IIB serui ini.

Diharapkan para ASN lapas kelas IIB serui dapat mewujudkan pelaksanaan Kemenhukam untuk bersinergi berkolaborasi dalam mencari dan melaksanakan kinerja PASTI yang sesuai dengan birokrasi mewujudkan WBK dan WBBM, tutup Purba.

BACA JUGA  Kalak BPBD Lobar Ngamuk, Fasilitator Pakai Tandatangan Scanner

Laporan : Jiro F Vand Nussy
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *