oleh

Jaksa Agung RI Hentikan 26 Kasus Pidana Umum Berdasar RJ Jumat, 22 April 202220

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID | INDONESIA EKSPRESS —
Kamis 21 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Alasan 26 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Supandi als Ikas bin alm Sahidun dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Irwan Fadilah bin Adriansyah dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Ainul Yaqin bin Muhammad Syaifullah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Fardin Sibela als Mitos dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Salbin Maninggaro alias Aten dan Tersangka II Rahmin Maninggaro Alias bin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Zulkarnaini panggilan Si Nen bin ISmsmail AR dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan / Pengancaman.

Tersangka Mhd. Ridha als Tengku Ridha bin (alm) Ayub dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.

Tersangka I Iskandar bin (Alm) Ayub dan Tersangka II Mhd. Ridha bin Alias Tengku Ridha (alm) Ayub dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA  Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Sertu Burhanuddin

Tersangka Deni Islandar bin (Alm) Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ilyias RZ bin Razali dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 77 jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Anang Udin bin Suhardin dari Kejaksaan Negeri Muko-Muko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Jacky Francisco als Jeki bin Damiri Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP ke-3e dan ke-53 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Tersangka Erbin Santoso Lingga Bin Zanu Lingga dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka I Irgi Ahmad Fahreza, Tersangka II Jusman, Tersangka III Erik Prasetyo, Tersangka IV Andi Muh. Alfian, Tersangka V Abbi, S. Sos, Tersangka VI Randi Salam, Tersangka VII Wawan Gunawan, Tersangka VIII Edwin Gutawa, dan Tersangka IX Erwin Pratama yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Sudarman dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Adi Buana Putra bin Sqbar dari Kejaksaan Negeri Jombang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Hepi Setiawan bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

BACA JUGA  Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

Tersangka Agus Purwadi dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jaya Mustofa bin Mat Sahlan dari Kejaksaan Negeri Jombang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Arif Wahyudi bin Jumali dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mukamad Efendik bin Kaseri dari Kejaksaan Negeri Kediri yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

Tersangka I Arif bin M. Cholil dan Tersangka II Zulkifli bin Sahlul dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP atau Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Tersangka Fitria Muda MUDAH binti Tahir dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sokhiful Nur als Saiful bin Sutarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Indra Adi Prasetyo bin Eko Dwi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sugeng Bagiyo bin Utomo dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Hunian, Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp5,1 Triliun Pada Tahun 2022 di Sektor Perumahan

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif;

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni:

Dalam perkara Tersangka Muhammad Ainul Yaqin bin Muhammad Syaifullah Tersangka melakukan pencurian yang nantinya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dalam perkara Tersangka Jacky Francisco als Jeki bin Damiri, Tersangka mencuri dan menjual hasil curiannya yang rencananya akan digunakan untuk membeli susu anak Tersangka yang masih berusia 7 bulan.

Dalam perkara Tersangka Adi Buana Putra bin Sabar, Tersangka membeli HP tersebut adalah untuk dipergunakan dalam pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online (ojol).

Dalam perkara Tersangka Fitria Mudah bin Tahir, Tersangka melakukan pencurian yaitu untuk membayar hutangnya kepada temannya alamat di Kalimantan Timur melalui transfer di BRI Link Kedunglurah dan membayar hutang kepada 11 (sebelas) orang penagih dari koperasi mingguan.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI,  Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2022).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi1

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *