oleh

INCRACHT : 12.600 Meter Persegi Lahan Stadion Lakidende Kota Kendari Segera Dieksekusi

Kendari _ indeks.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan rehabilitasi pembangunan stadion Lakidende di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemprov Sultra melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, tahun 2021 ini telah menganggarkan rehab stadion tersebut sebesar Rp30 miliar.

Terkait rencana tersebut, ahli waris pemilik tanah tempat stadion dibangun, Andi Malik angkat bicara dan memberikan warning (peringatan) ke Pemprov Sultra, bahwa status tanah tersebut telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).

Intinya, putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan. Putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan dilaksanakan oleh ketua pengadilan tingkat pertama yang disebut dengan eksekusi.

“Sudah Sembilan tahun kami menunggu itikad baik Pemprov Sultra, setelah ada putusan MA. Namun sampai sekarang, saya sebagai ahli waris tidak pernah dihubungi,” kata Andi Malik di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Via Cellularnya, Minggu 20 Maret 2022.

Menurut dia, kenapa kemudian tiba-tiba ada berita muncul bahwa stadion itu akan di rehab, dan kami ingatkan stadion itu akan kami eksekusi, tegasnya.

“Jadi saya ingatkan kepada Gubernur Sultra, stadion itu akan saya eksekusi,” tutur Andi Malik.

Rencana eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra nomor 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI nomor 770 PK/Pdt/2012 yang telah inkracht.

Penggugat dalam hal ini ahli waris memenangkan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Kota Kendari, Provinsi Sultra dengan luas 12.600 meter persegi dan masuk dalam areal stadion Lakidende Sultra.

BACA JUGA  Jelang Puncak ASCN Annual Meeting, Ditjen Bina Adwil Gelar Seri Diskusi ke-4 ASCN

Dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat menyatakan kepemilikan tanah tersebut berlandaskan sertifikat hak pakai nomor 160 tahun 1989.

Sementara penggugat atau ahli waris melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan yang berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sultra tanggal 27 Desember 1971 nomor 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur Sultra nomor 9/HM/1972, serta berdasarkan keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 nomor 123 K/Pdt/1985, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga dapat diduga tergugat telah mencaplok tanah milik penggugat. Dan Pemprov Sultra diminta pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah milik penggugat yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra) kepada Hj Saenab tidak sah dan melawan hukum.

“Setelah PK kami menangkan, Pengadilan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi dengan memberikan pembatas disekitar stadion,” pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *