oleh

Panglima TNI Minta Danki Bikin 3 Prajurit Gugur Diserang KKB Diproses Hukum!

Jakarta – indeks.co.id — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan kelalaian komandan kompi (danki) saat penyerangan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua yang menyebabkan tiga orang prajurit gugur. Andika meminta Puspom TNI dan Puspom TNI AD melakukan proses hukum terhadap danki itu.

“Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap danpos ini atau komandan kompi ya. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga,” ujar Andika dalam video yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Jenderal Andika kecewa berat terhadap danki yang lalai itu. Andika menyebut komandan TNI seharusnya selalu memikirkan bagaimana cara untuk melindungi prajurit yang sedang bertugas di Papua.

“Kita semua di sini memikirkan dukungan, bagaimana melindungi anggotanya, di sananya begini-begini saja rupanya,” tuturnya.

“Maksudnya, pertimbangan pendek sekali, hanya soal, ‘oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ’, dikorbankan semua,” sambung Andika.

Sebelumnya, Andika mendapati kejanggalan dalam peristiwa penyerangan teroris KKB terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, yang menyebabkan tiga orang prajurit gugur. Jenderal Andika menyebut komandan kompi (danki) di pos itu ternyata berbohong.

“Ternyata hasilnya berbohong, yang terjadi bukan yang dilaporkan dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si danki dari komandan batalion,” kata Andika dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (19/3).

Andika menjelaskan penyerangan memang dilakukan oleh KKB. Namun, dalam hal ini, danki di pos itu lalai karena menyepelekan pengamanan.

“Jadi, iya betul yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata, tapi juga ada peran nih peran penggelaran oleh Komandan Kompi yang dalam hal ini sebagai komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan,” tuturnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Buka Operasi Pasar Murah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *