oleh

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) ATAS NAMA TERSANGKA M. JAFAR BIN ALM. TULET DARI KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jakarta _ Indonesia Ekspress — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka M. JAFAR BIN ALM. TULET dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pada Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 22:00 WIB, bermula pada upaya penyelesaian perselisihan dan permasalahan antara saksi TRISNO dan saksi MUSLEM terkait penebangan pohon oleh saksi MUSLEM yang menimpa dan merusak tanaman milik saksi TRISNO.
Namun tidak dapat terselesaikan karena ada yang mengompori agar saksi TRISNO pindah dari desa, namun masalah tersebut berhasil diselesaikan dan didamaikan di Polsek Nisam.

Lalu pada Minggu 16 Mei 2021, saksi IBNU BASIR melihat postingan Tersangka M. FAJAR BIN ALM. TULET menulis postingan di akun Facebook miliknya yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saksi TRISNO yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian saksi TRISNO dan saksi MUSLEM.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 30 Desember 2021 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 12 Januari 2022.

BACA JUGA  Ini Aturan Resmi Naik Pesawat Hingga Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Mohon Disebarluaskan

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).

Jakarta, 13 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *