oleh

Sidang Putusan Perkara Dugaan Tipikor Pada Pemberian Kredit KUM dan KUL Bank Sulselbar Kancab Utama Bulukumba TA.2016-2021 Tersangka M.Iqbal Reza Ramadhan

Makassar _ Indonesia Ekspress — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil, SH.,MH kepada indeks.co.id melalui rilis resminya menyampaikan bahwa Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel hari ini, Kamis 13 Januari 2022 mengikuti Sidang Pembacaan Putusan terdakwa M.Iqbal Reza Ramadhan terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Dikatakannya bahwa Sidang pembacaan putusan terdakwa M.Iqbal Reza Ramadhan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 13 Januari 2022,ujar Idil,SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Menurutnya, M.Iqbal Reza Ramadhan adalah warga jalan Siswomoharjo Nomor : 9 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba adalah
Karyawan BUMD dan seorang sarjana S1.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar  Nomor  65/K/Pid/2021 tanggal 13 Januari 2022  terdakwa atas nama M. IQBAL REZA RAMADHAN  dinyatakan terbukti :
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut, terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, tersebut  dengan pidana penjara selama 7 (Tahun) 6 (enam) bulan dikurangi masa   penahanan yang telah   dijalani oleh terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN,  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan.

BACA JUGA  TNI AD Terima 380 Tabung Oksigen Dari SKK Migas dan Kadin

Menghukum terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.817.975.102,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

BB sependapat JPU kecuali point 11 café labissa dikembalikan kepada KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Bulukumba  yang telah memiliki hak tanggungan dengan memperhitungkan jaminan pinjaman dan apabila ada sisa dikembalikan kepada Negara untuk  diperhitungkan kerugian Negara yang harus ditanggung terdakwa
Biaya perkara Rp.10.000,- .

Bahwa sebelumnya Terdakwa M. Iqbal Reza Ramadhan di tuntut dengan tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. Iqbal Reza Ramadhan Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana penjara    terhadap terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, tersebut  dengan  pidana penjara  selama 11 Tahun dikurangi   masa penahanan yang telah   dijalani oleh terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN,  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan.

BACA JUGA  AKBP Roni Mustofa Pindah Tugas di Gantikan AKBP Santiaji Kartasasmita Sebagai Kapolres Soppeng

Menghukum terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.817.975.102,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.

Menyatakan barang bukti berupa :
75 (tujuh puluh lima) bundel asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUM;
33 (tiga puluh tiga) bundel Asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUL;
2 (dua) unit CPU
1 (satu) binder slip asli penarikan dan pemindahan buku/transfer;
33 (tiga puluh tiga) buku tabungan nasabah asli;
Dikembalikan ke Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.

1 (satu) unit rumah di perumahan Clarity Blok A2 jalan Jipang Raya Kel Gunung Sari Kota Makassar
1 (satu) unit rumah di Bumi Aeropala Blok A No 14 Jln Hertasning Kel Pacciningan Kab Gowa
1 (satu) unit ruko labbisa advertising di Jalan Melati no. 9 Bulukumba;
1 (satu) unit ruko vape store di jalan melati no. 9 bulukumba;
1 (satu) unit salon gadiah di jalan melati no. 9 bulukumba;
1 (satu) unit ruko labbisa cafe di jalan melati no. 9 bulukumba
1 (satu) unit ruko car wash di jalan melati no. 9 bulukumba;
1 (satu) unit mobil toyota vokxy 2.0 A/T (ZRR80R-BPXSP) tahun 2019 warna hitam plat DD 442 ZZ, beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci.

1 (satu) unit mobil honda civic warna hitam plat polisi DD 1030 HO beserta kunci mobil;
1 (satu) unit motor kawasaki ninja wara hijau beserta 1 (satu buah kunci kontak dengan nomor rangka ZX250EEA0I297
1 (satu) unit motor LX150H warna hijau/hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka LXI500EW04403 1 (satu) buku BPKB Nomor : P-09041073 an. Hasriyadi
1 (satu) unit motor Custom / Yamaha warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka 5BP-073444.

BACA JUGA  Tak Kunjung Diperbaiki Pemuda Sumenep Perbaiki Jalan Rusak

1 (satu) unit motor Yamaha XSR warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka E1K042 E1K042.
1 (satu) unit motor Honda Custom dengan plat polisi DD 5691 SF beserta 1 (satu) buah kunci kontak.

1 (satu) unit motor Tiga Roda dengan plat polisi DD 2944 U beserta 1 (satu) buah Kunci kontak.
1 (satu) unit motor Kawasaki Custom tanpa kunci kontak
1 (satu) unit motor Yamaha N-Max beserta 1(satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka MH3SG3120GR083502;
1 (satu) unit motor Honda CBR 250 RR beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka MC41E1001846.

1 (satu) unit motor Yamaha X-Max beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
Yang merupakan hasil tindak pidana TPPU dirampas untuk Negara dalam hal ini Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Biaya perkara Rp.10.000,-
Bahwa sekalipun masih putusan tingkat pertama namun JPU telah berhasil membuktikan adanya TPPU dalam perkara dimaksud serta telah berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan asset senilai + Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).

Bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir dan Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir;
Bahwa terhadap putusan tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan berkoodinasi dengan Jaksa Penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan Pengadillan,pungkasnya.

Makassar, 13 Januari 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
I D I L, SH., MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *