DAERAHHukum & KriminalKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Kejati Sultra Diminta Periksa Dirut CV. Tri Putri Anawai dan Kadis BPBD Konut, Terkait Proyek Jembatan Polora Indah II

391
×

Kejati Sultra Diminta Periksa Dirut CV. Tri Putri Anawai dan Kadis BPBD Konut, Terkait Proyek Jembatan Polora Indah II

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memeriksa Direktur Utama (dirut) CV. Tri Putri Anawai selaku pemenang tender proyek rekonstruksi jembatan Polora Indah II, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya proyek rekonstruksi jembatan Polora Indah II yang di kerjakan oleh CV. Tri Putri Anawai kini telah rusak akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Anoa Corruption Watch (ACW) Habrianto.

Menurutnya, proyek rekonstruksi jembatan Polora Indah II, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara dikerjakan secara asal-asalan.

“Proyek ini di kerjakan pada 15 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023 atau 180 hari kerja. Tapi sekarang jembatan ini sudah rusak”. Kata Habri kepada media ini, Rabu (29/5/24).

Habri membeberkan, salah satu yang menjadi temuan adalah penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek jembatan Polora Indah II tersebut.

Berdasarkan dokumentasi fisik, pihaknya menduga besi yang digunakan oleh CV. Tri Putri Anawai pada proyek jembatan tersebut hanya menggunakan besi 8 – 10.

“Ini besi yang di pakai oleh CV Tri Putri Anawai untuk proyek jembatan Polora Indah II hanya biasa di pakai untuk buat jmebatan lintasan mobil depan rumah saja. Bukan untuk jembatan yang tiap hari dilalui kendaraan”.ujarnya.

Apalagi lanjut Habri, proyek rekonstruksi jembatan Polora Indah II menelan anggaran cukup fantastis nilainya yakni Rp. 1, 3 Miliar.

“Anggaran 1, 3 miliar tapi di kerjakan secara asal-asalan, akhirnya sekarang sudah rusak”.cecar Habri.

Oleh karena itu, Habri meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerika Dirut CV. Tri Putri Anawai yang merupakan eks Caleg DPRD Kabupaten Konawe Dapil 4 inisial “SAZ” dan Kepala BPBD Konawe Utara selaku satuan kerja.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik

“Ini bukan hanya tentang waktu pemeliharaannya saja, tetapi juga tentang spesifikasi material atau bahan yang digunakan, jadi sudah seyogyanya Kejati Sultra harus segera melakukan pemeriksaan terhadap saudari “SAZ” dan Kepala BPBD Konut”. Tegasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA