oleh

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Negara Dalam Negara, KKB Papua Kembali Disebut OPM

JAKARTA, indeks.co.id —- Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Negara Dalam Negara, KKB Papua Kembali Disebut OPM. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KBB di Papua, saat ini kembali disebut sebagai Organisasi Papua Mardeka (OPM).

“Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM,” kata Agus di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021 disepakati, penyebutan OPM menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST).

TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM.

“Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat,” ujar Agus sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, tindakan itu tidak boleh didiamkan saja karena para komplotan itu membawa senjata api. Bahkan, para OPM terus mengganggu aktivitas masyarakat dan TNI/Polri, katanya.

Foto : Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua kini disebut TNI sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM), tidak lagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Arsip Istimewa)

“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara,” kata Agus menegaskan.

TNI, kata dia, mempunyai metode tersendiri untuk penyelesaian masalah di Papua. Walaupun dilakukan operasi bersenjata, tetapi TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

“Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan,” imbuhnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mantan Ketua GPI - SBB Syuaib Pattimura Ajak Masyarakat Ramaikan MTQ Ke - X Tingkat Kabupaten Di Kepulauan Manipa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *