oleh

Mantan Ketua GPI – SBB Syuaib Pattimura Ajak Masyarakat Ramaikan MTQ Ke – X Tingkat Kabupaten Di Kepulauan Manipa

SERAM BAGIAN BARAT, INDEKS.CO.ID — Syuaib Pattimura mantan ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengajak semua masyarakat SBB mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X di Kepulauan Manipa dalam upaya mendukung kecintaan dalam membaca Al qur’an.

“Kami harap masyarakat berperan aktif dan turut serta dalam mendukung pemerintah pada perhelatan MTQ Kabupaten di Manipa,” kata Syuaib Pattimura kepada indeks.co.id Rabu 26 September 2023.

Ia menyebutkan agar masyarakat mendukung MTQ tersebut dengan turut serta meramaikan, mengamalkan dan membaca Al Qur’an, juga terkhusus bagi masyarakat Kepulauan Manipa agar menjadi tuan rumah yang baik bagi setiap kafilah yang datang,ucapnya.

“Masyarakat harus menjadi tuan rumah yang ramah, baik sehingga tamu yang datang nyaman saat berkunjung dan ingin kembali,” katanya.

Pattimura menambahkan Pelaksanaan MTQ bermaksud untuk menumbuhkan kecintaaan dan menggairahkan masyarakat agar selalu mempelajari, memahami dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Pelaksanaan MTQ dapat dijadikan momentum yang sangat penting dan memiliki peran sangat strategis baik dalam fungsinya untuk menjabarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan menjadi pedoman hidup bersama sebagai umat Islam, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan” ucap Pattimura.

Pattimura juga berharap Momen Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X Kabupaten SBB yang rencana digelar di Kepulauan Manipa  tanggal 28 September s/d 1 Oktober 2023 mendatang juga diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha.

Bukan saja kegiatan MTQ dengan tema besarnya tapi MTQ tingkat Kabupaten ini juga diharapkan sebagai wadah pusat pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif masyarakat setempat, tandasnya.
(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mendagri Dorong Kepala Daerah Pahami Peraturan Pemerintah Terbaru tentang Pengupahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *