oleh

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendorong Perkuat Toleransi Antar Agama

INDEKS.CO.ID, JAKARTA —- Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya memperkuat toleransi antar agama pada momen Hari Raya yang bersamaan pada tahun 2024. Beliau mengucapkan selamat kepada umat Hindu yang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, dan kepada umat Islam yang sedang menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H.

Menurut Jaksa Agung, momen-momen keagamaan ini merupakan kesempatan untuk saling menguatkan toleransi antar agama. Di Indonesia, momen-momen keagamaan ini tidak hanya meriah karena kebersamaan dan keragaman masyarakat, namun juga merupakan ajang untuk melakukan perenungan serta introspeksi diri dan mengaktualisasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Jaksa Agung juga menyoroti kenaikan harga pangan yang terjadi akibat bencana alam dan kebutuhan untuk Hari Raya. Kejaksaan akan menurunkan aparaturnya untuk memantau dan melaporkan secara berkala terhadap inflasi di daerah masing-masing sehingga dapat dilakukan antisipasi dengan lebih cepat.

Beliau juga menegaskan bahwa momentum Hari Raya tidak boleh digunakan untuk foya-foya atau berlebihan, melainkan harus dijadikan kesempatan untuk saling menghormati, menghargai, dan mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Sebagai aparat penegak hukum, jaksa harus rajin ke masyarakat untuk mendengar jeritan mereka dan memberikan sumbangsih kesejahteraan. Hal ini dapat menjadi bagian dari antisipasi/pencegahan penegakan hukum di masyarakat.

Dalam kesimpulannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong semua pihak untuk memperkuat toleransi antar agama pada momen-momen keagamaan yang jatuh bersamaan. Kami dapat mengekspresikan keberagaman ini dalam suasana kekeluargaan, sekaligus mempererat rasa persatuan dan kesatuan. Bentuk “toleransi” adalah upaya konkret untuk memberikan ruang kepada mereka yang berbeda agama untuk saling mengenal dan menghormati. Semakin kuat toleransi antar agama di Indonesia, semakin kokoh pilar keragaman dan kebangsaan Indonesia itu sendiri.

BACA JUGA  Kemenparekraf Gelar Dialog Bahas Peluang Investasi Pariwisata di Den Haag Belanda

Editor/Publisher : Andi Jumawi
Sumber : Humas, puspenkum kejaksaan Agung RI,
Andrie Wahyu Setiawan, S.H, S.Sos, M.H./ Kasubid Kehumasan

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *