oleh

Sambangi SMA 3 Konsel, Tim Operasi Keselamatan Anoa – 2024 Polres Konsel Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Konawe Selatan, indeks.co.id —- “Dalam pelaksanaan Operasi ini kami terus melakukan edukasi lalu lintas kepada masyarakat termasuk kepada pelajar yang ada di wilayah hukum Polres Konawe Selatan agar pahan arti dari keselamatan berlalu lintas dan hari ini kami berikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bogar ” Ujar Kaurbin Ops Sat Lantas Polres Konsel IPTU Usman, S.Sos , ( Jum’at,  8 / 2 / 2024 ).

Jum’at ( 8 / 3 / 2024 ) , Kanit Kamsel ( Keamanan dan Keselamatan ) Sat Lantas Polres Konsel AIPDA Asdar bersama Tim pelaksana operasi Keselamatan Anoa – 2024 Polres Konawe Selatan melaksanakan kegiatan sosialiasai keselamatan berlalu lintas di SMA 3 Konawe Selatan ( Konsel ).

Dalam penyampaianya dihadapan siswa siswi SMA 3 Konsel AIPDA Asdar menghimbau tentang larangan menggunakan knalpot bogar. ” Kepasa siswa siswi yang mengendarai kendaraam bermotor untuk tidak menggunakan knalpot bogar , karena kita tahu hal tersebut sangat mengganggu ketentraman dan pengguna jalan lainnya ” ucap Asdar.

Selain larangan penggunaan knalpot bogar, Aipda Asdar juga menyampaikan tentang penggunaan helm SNI dan larangan berboncengan lebih dari 2 orang . ” Gunakan Helm SNI dan jangan berboncengan lebih dari dua orang ” imbau Asdar kepada siswa siswi.

Semetara itu, Kaurbin Ops Sat Lantas IPTU Usman, S.Sos selaku Ka Anev Operasi Keselamatan Anoa – 2024 Polres Konsel mengatakan bahwa pihak Sat Lantas selaku fungsi yang dikedepankan dalam pelaksanaan operasi, akan terus melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada warga masyarakat untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Konsel. (HUMAS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AIS2M Slogan Abdul Asis Calon Nomor Urut 01 Desa Serut,Jember

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *