HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar

53
×

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Minggu 30 Agustus 2026

JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS periode 2017-2025 dengan tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan.

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, total nilai estimasi barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa kapal, alat berat, dan kendaraan operasional pertambangan.

Tanah dan Bangunan Rp1,43 Miliar

Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi keseluruhan Rp1.438.700.000.

Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah/bangunan dengan total luas 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.

Sementara di Kabupaten Kubu Raya, penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah/bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp900 ribu per meter persegi, nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp529,9 juta.

Sita 16 Kapal dan Alat Berat

Nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,92 miliar.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp30 miliar per unit atau total sekitar Rp210 miliar.

Selain itu, terdapat sembilan unit tug boat dengan estimasi nilai Rp10 miliar per unit. Total nilai sembilan kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Penyidik juga menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan di area site atau pit PT QSS. Alat berat tersebut terdiri atas 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro, dengan total nilai estimasi mencapai Rp32 miliar.

Puluhan Dump Truck Ikut Disita

Penyitaan juga menyasar armada operasional yang digunakan dalam kegiatan logistik pertambangan.

Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino disita dengan estimasi nilai Rp190 juta per unit atau total sekitar Rp4,37 miliar.

Kemudian, sebanyak 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan estimasi nilai Rp60 juta per unit turut disita. Total nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.

Penyidik juga mengamankan dua unit mobil operasional double cabin dengan estimasi nilai Rp200 juta per unit atau total Rp400 juta, serta satu unit mobil operasional single cabin senilai sekitar Rp150 juta.

Aset Diamankan untuk Jaga Nilai Ekonomis

Kejaksaan RI menyatakan seluruh barang bukti yang disita telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga keutuhannya sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.

Penyitaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kejaksaan RI menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!