SOPPENG, INDEKS.co.id — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Suwardi Haseng saat membuka kegiatan Sosialisasi, Inventarisasi, dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kabupaten Soppeng Tahun 2026.
Menurutnya, program PPTPKH-TORA tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian akses terhadap tanah negara, tetapi merupakan bagian dari program pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di sekitar atau dalam kawasan hutan.
“Program PPTPKH-TORA bukan sekadar kegiatan bagi-bagi lahan tanah negara, tetapi merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi amanat penting pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suwardi, Jum’at 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan, keterbatasan ruang hidup serta ketidakpastian hukum atas tanah yang selama ini dikelola masyarakat kerap menjadi persoalan yang dapat memicu konflik sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Karena itu, kata dia, penataan kawasan hutan melalui program tersebut harus mampu menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara adil, arif, dan bijaksana.
“Melalui kegiatan penataan kawasan hutan ini, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Data Penerima dan Lahan Harus Akurat
Suwardi menilai tahapan sosialisasi, inventarisasi, dan verifikasi menjadi bagian penting dalam menentukan keberhasilan program PPTPKH-TORA.
Ia meminta seluruh pihak memastikan data subjek masyarakat calon penerima maupun data objek lahan di lapangan benar-benar akurat, valid, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak ingin ada manipulasi data yang dapat melahirkan konflik horizontal baru akibat proses pendataan yang tidak transparan,” tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai tujuan program, Suwardi menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, dan lurah yang wilayahnya masuk dalam usulan TORA untuk aktif membantu dan memfasilitasi Tim Terpadu serta satuan tugas yang bekerja di lapangan.
Mereka juga diminta memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman selama proses inventarisasi dan verifikasi berlangsung.
Bupati Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang Penguasaan Lahan
Suwardi juga memberikan peringatan agar proses penataan tanah tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah di tingkat daerah hingga desa dan kelurahan mengawal proses tersebut secara objektif dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Jangan sampai hanya mengatasnamakan masyarakat sekitar, tetapi pada akhirnya lahan dikuasai oleh korporasi atau orang tertentu yang tidak berhak melalui proses peralihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan awal program PPTPKH-TORA,” katanya.
Menurutnya, pengawasan menjadi penting agar program reforma agraria benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak justru menciptakan persoalan baru di kemudian hari.
Dorong Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Suwardi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu PPTPKH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, serta seluruh instansi terkait atas sinergi dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap proses penataan kawasan hutan di Soppeng dapat berjalan lancar sehingga legalitas aset tanah masyarakat dapat segera diwujudkan.
Kepastian legalitas tersebut, lanjutnya, diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian, termasuk melalui program perhutanan sosial maupun sertifikasi tanah.
“Semoga proses ini berjalan lancar sehingga legalitas aset tanah masyarakat segera terwujud dan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Suwardi.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















