Rabu 26 Agustus 2026
SOPPENG, INDEKS.co.id — Pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 64 atau yang disebut Sekolah Rakyat 64 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Proyek yang ditargetkan rampung pada Juli 2026 tersebut hingga memasuki Agustus 2026 belum juga selesai sepenuhnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang pendidikan dan pembangunan fasilitas bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Pemerintah Kabupaten Soppeng sebelumnya secara resmi menargetkan fasilitas utama SRT 64 siap digunakan pada 31 Juli 2026. Target tersebut juga disampaikan saat Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng melakukan inspeksi mendadak bersama tim Kementerian Sosial RI pada 13 Juli 2026.
Namun, memasuki 26 Agustus 2026, pekerjaan fisik di lokasi masih belum sepenuhnya tuntas.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat permanen tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui kerja sama operasi (KSO). Pemerintah Kabupaten Soppeng menyebut pembangunan sekolah berkonsep boarding school itu memiliki anggaran sekitar Rp243 miliar, dengan lokasi pembangunan di Lingkungan Laempa, Kelurahan Lalabata Rilau, di atas lahan sekitar 7,1 hektare.
Informasi mengenai nilai kontrak juga tercantum dalam pemberitaan mengenai proyek tersebut, yakni sekitar Rp243,4 miliar untuk pekerjaan yang dikerjakan PT Waskita-FYP KSO.
Keterlambatan ini menjadi semakin penting dipertanyakan karena sebelumnya PT Waskita Karya telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembangunan Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan pada pertengahan 2026.
Waskita diketahui mengerjakan lima lokasi Sekolah Rakyat di Sulsel, yakni Soppeng, Wajo, Sidrap, Barru dan Tana Toraja. Pada Juni 2026, perusahaan tersebut bahkan menyatakan progres keseluruhan pembangunan telah mencapai 81,61 persen dan ditargetkan rampung serta dapat beroperasi pada Juli 2026.
Karena itu, belum rampungnya pembangunan SRT 64 Soppeng hingga Agustus patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana proyek.
Apalagi, saat awak media INDEKS.co.id melakukan konfirmasi kepada pihak Waskita melalui Purnawan, yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan tak satupun pertanyaan yang dilayangka dijawab, bahkan hanya membaca tapi tak direspon terkesan buungkan dan enggan memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan maupun perkembangan terakhir proyek tersebut.
Sikap bungkam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Bukan semata-mata mengenai keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Masyarakat berhak mengetahui apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan teknis, perubahan pekerjaan, kondisi lapangan, administrasi kontrak, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen kontrak.
Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial sebagai kementerian yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, bersama kementerian/lembaga terkait dan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kontrak, dinilai perlu segera melakukan evaluasi serta meminta penjelasan resmi kepada penyedia.
Secara regulasi, penyelenggaraan Sekolah Rakyat telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Perpres tersebut menegaskan Sekolah Rakyat sebagai satuan pendidikan formal berbasis asrama yang biaya penyelenggaraannya ditanggung pemerintah dan ditujukan antara lain bagi masyarakat miskin ekstrem dan miskin.
Selain itu, program percepatan pembangunan Sekolah Rakyat juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai percepatan pengentasan kemiskinan dan pembangunan Sekolah Rakyat berasrama.
Artinya, keterlambatan pembangunan bukan sekadar persoalan pekerjaan konstruksi biasa. Proyek tersebut berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat sasaran.
Dari sisi pengadaan pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat menimbulkan konsekuensi finansial terhadap penyedia apabila keterlambatan tersebut memang merupakan wanprestasi sesuai ketentuan kontrak.
Ketentuan pengadaan pemerintah mengatur bahwa denda keterlambatan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan nilai kontrak yang menjadi dasar perhitungan tidak termasuk PPN.
Pedoman pelaksanaan pengadaan juga menegaskan bahwa denda keterlambatan merupakan sanksi finansial terhadap penyedia ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dengan besaran 1‰ per hari dari harga bagian kontrak atau harga kontrak sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Jika nilai Rp243,4 miliar tersebut merupakan nilai kontrak dan seluruh nilai tersebut menjadi dasar pengenaan denda, maka secara matematis 1‰ setara sekitar Rp243,4 juta per hari dendanya.
Karena itu, dokumen kontrak, tanggal berakhirnya masa pelaksanaan, progres pekerjaan, serta dasar pemberian kesempatan apabila ada, perlu dibuka dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Keterlambatan proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah bangunan selesai atau belum. Publik juga perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa penyebab keterlambatan, berapa hari keterlambatan yang terjadi, apakah denda telah dihitung, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga terkait perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Begitu pula pihak yang memiliki kewenangan atas kontrak perlu memastikan seluruh ketentuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, PT Waskita Karya juga patut memberikan klarifikasi kepada publik mengenai kondisi proyek SRT 64 Soppeng. Sebagai perusahaan BUMN yang mengerjakan proyek strategis pemerintah, keterbukaan informasi mengenai progres, kendala, target penyelesaian dan konsekuensi kontraktual menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
INDEKS.co.id masih membuka ruang bagi PT Waskita Karya, Purnawan selaku pimpinan proyek tersebut jangan bungkam saat dikonfimasi, Kementerian Sosial, PPK maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai keterlambatan pembangunan Sekolah Rakyat 64 Soppeng.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah proyek konstruksi, melainkan akuntabilitas penggunaan uang negara dan keberhasilan program prioritas pemerintah untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini tentunya Instansi terkait diminta bisa sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap proyek ini dimana keterlambatan tersebut sudah jelas melanggar aturan kontrak. (Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















