oleh

Desa Selumbung: Destinasi Wisata Baru di Karangasem yang Memukau

KARANGASEM, BALI | indeks.co.id —- Bali dikenal sebagai destinasi wisata yang menyajikan keindahan alam yang memukau bagi para pengunjung. Selain wisata populer seperti pantai dan budaya, Kabupaten Karangasem juga menawarkan tempat wisata yang baru dan unik. Salah satunya adalah Desa Selumbung, yang baru saja dibuka jalan baru oleh Satgas TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem.

Desa Selumbung memiliki suasana alam yang masih asri, dengan panorama persawahan dan perbukitan yang hijau dan indah. Dengan adanya pembukaan jalan baru yang panjangnya mencapai 2.510 meter dan lebar 6 meter, menjadikan Desa Selumbung semakin optimis menjadi daerah tujuan wisata favorit di masa depan.

Selain pembukaan jalan, Satgas TMMD juga melakukan banyak sasaran fisik untuk memperbaiki infrastruktur Desa Selumbung seperti pembuatan senderan, pembuatan galian selokan drainase dan saluran air, serta pengerjaan gorong-gorong untuk saluran air. Hal tersebut dilakukan agar seluruh sarana penunjang telah siap untuk menghadapi banyaknya pengunjung yang akan datang.

Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M. menyatakan optimistis bahwa seluruh kegiatan fisik dan non-fisik akan selesai tepat waktu sampai upacara penutupan pada Rabu, 20 Maret 2024. Selain pembukaan jalan, program unggulan dari Bapak Kasad yaitu rehabilitasi Pura Pucak Bukit Juwet Tirta Guna dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) juga menjadi tambahan yang membuat Desa Selumbung semakin memukau sebagai destinasi wisata.

Jadi tunggu apa lagi? Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk berkunjung ke Desa Selumbung yang mempesona di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Nikmati suasana alam yang masih alami dan asri, panorama persawahan dan perbukitan yang indah, serta sarana penunjang wisata yang telah disiapkan dengan baik oleh Satgas TMMD.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peneliti PUKAT dan Aktivis Duga Ada Kriminalisasi Terhadap Haris YL di Kasus PDAM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *