BEA CUKAIHUKUMKabupaten SoppengKEMENKEUKEMENTERIANKEMENTERIAN HUKUMNasional

Rokok Ilegal Menjamur di Soppeng: Negara Dirugikan, Kesehatan Dipertaruhkan, Penindakan Jangan Berhenti di Pengecer

21
×

Rokok Ilegal Menjamur di Soppeng: Negara Dirugikan, Kesehatan Dipertaruhkan, Penindakan Jangan Berhenti di Pengecer

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.CO.ID — Ada yang harus dipertanyakan ketika rokok ilegal terus muncul di pasaran meski penindakan berkali-kali dilakukan.

Ada yang harus dibongkar ketika sebuah merek ditindak, kemudian muncul merek baru dengan pola peredaran yang diduga serupa.

Dan ada yang harus dijawab ketika masyarakat melihat pedagang kecil menjadi sasaran penindakan, sementara sumber barang yang memasok rokok ilegal seolah tak pernah benar-benar berhenti.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat serius: siapa sebenarnya yang membuat bisnis rokok ilegal ini tetap hidup di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan?

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan warung yang menjual rokok murah. Di balik sebatang rokok tanpa pita cukai dapat terdapat mata rantai bisnis yang panjang: pemasok, tempat penyimpanan, pengemas, distributor, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

Jika barangnya terus tersedia, berarti ada yang memasok.

Jika pasokannya terus mengalir, berarti ada jaringan.

Dan jika jaringan tersebut tetap berjalan setelah berulang kali dilakukan penindakan, maka efektivitas pemberantasan rokok ilegal patut dipertanyakan secara terbuka.

Bukan Sekadar Soal Pita Cukai

Rokok ilegal kerap dipandang sebagai persoalan cukai semata.

Padahal dampaknya jauh lebih besar.

Di satu sisi, negara kehilangan potensi penerimaan dari cukai. Di sisi lain, masyarakat berhadapan dengan produk tembakau yang beredar di luar mekanisme pengawasan dan tata niaga yang seharusnya.

Yang paling mengkhawatirkan adalah konsumen.

Ketika sebuah produk rokok diproduksi atau diedarkan secara ilegal, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang menjamin kualitas, kandungan, proses produksi, hingga keamanan produk tersebut?

Tidak ada alasan membiarkan masyarakat menjadi korban dari bisnis yang hanya mengejar keuntungan.

Rokok pada dasarnya merupakan produk yang memiliki risiko terhadap kesehatan. Ketika produk tersebut beredar melalui jalur ilegal, persoalannya menjadi semakin kompleks karena mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku ikut dipertanyakan.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pasar bagi keuntungan segelintir orang.

Negara Kehilangan Uang, Pengusaha Legal Menanggung Beban

Ada ironi besar dalam persoalan ini.

Pengusaha yang memilih jalur legal harus memenuhi berbagai kewajiban. Mereka membayar cukai, mengikuti ketentuan produksi, distribusi, pelabelan dan aturan lainnya.

Sementara produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana produk legal.

Akibatnya, pengusaha yang patuh justru dipaksa bersaing dengan mereka yang diduga menghindari kewajiban kepada negara.

Ini bukan persaingan usaha yang sehat.

Negara dirugikan.

Pengusaha legal dirugikan.

Dan masyarakat berpotensi menjadi korban.

Lalu siapa yang paling diuntungkan?

Tentu pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penelusuran aparat penegak hukum.

Jangan Berhenti di Tangan Pedagang Kecil

Penindakan terhadap pengecer tetap penting apabila ditemukan pelanggaran.

Tetapi penindakan akan kehilangan daya gebrak jika hanya berhenti pada orang yang menjual beberapa bungkus atau beberapa slop rokok.

Pedagang adalah ujung.

Akar persoalannya berada di hulu.

Siapa yang memproduksi?

Siapa yang mengemas?

Siapa yang menyediakan gudang?

Siapa yang memasok?

Siapa yang mengatur distribusi?

Siapa pemilik modal?

Dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan terbesar?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak pengecer yang diamankan.

Sebab selama sumber pasokan masih hidup, pengecer baru akan selalu muncul.

Selama produsen atau pengemas masih beroperasi, barang ilegal akan kembali membanjiri pasar.

Dan selama pemodalnya belum tersentuh, bisnis tersebut akan selalu menemukan cara untuk bangkit.

Merek Berganti, Bisnis Disebut Tetap Berjalan

Informasi yang diperoleh INDEKS.CO.ID dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa sejumlah produk rokok ilegal yang beredar di Soppeng diduga berasal dari luar daerah dan kemudian dikemas atau diberi merek tertentu sebelum diedarkan.

Sumber tersebut juga menyebut adanya produk yang sebelumnya pernah ditindak, namun kembali muncul dengan merek berbeda.

Bahkan terdapat informasi mengenai dugaan satu pelaku usaha yang mengelola beberapa merek sekaligus.

Jika informasi itu benar, maka aparat tidak cukup hanya melihat merek di kemasan.

Yang harus dilihat adalah siapa orang di belakangnya, siapa pemilik tempatnya, siapa pemasoknya, siapa distributornya dan bagaimana pola aliran barang tersebut.

Sebab mengganti nama produk tidak otomatis menghapus persoalan hukum apabila orang, tempat, modal, jaringan dan pola produksinya masih sama.

Tentu semua informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Dugaan “Main Mata” Jangan Dibiarkan Menggerogoti Kepercayaan Publik

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku usaha rokok ilegal.

INDEKS.CO.ID tidak menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta.

Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan isu semacam ini tumbuh tanpa jawaban.

Sebab ketika masyarakat melihat bisnis ilegal terus beroperasi, sementara penindakan hanya menyentuh bagian tertentu dari rantai distribusi, kecurigaan publik akan semakin besar.

Jika memang tidak ada permainan, buktikan dengan transparansi penegakan hukum.

Jika ada tempat produksi ilegal, tindak.

Jika ada gudang, bongkar.

Jika ada distributor, proses.

Jika ada pemodal, ungkap.

Jika ada oknum yang terbukti memberikan perlindungan, jangan ditutup-tutupi.

Hukum harus berani menyentuh siapa pun.

Tidak boleh ada hukum yang hanya keras kepada orang kecil tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan pemilik modal.

Bea Cukai dan APH Harus Menjawab Pertanyaan Publik

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum memiliki tugas penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang konkret.

Berapa banyak sumber produksi yang sudah ditemukan?

Berapa banyak gudang yang sudah dibongkar?

Berapa pemodal yang sudah diproses?

Berapa jaringan distributor yang sudah diputus?

Apakah ada pelaku yang mengulangi kegiatan dengan mengganti merek?

Dan yang paling penting:

Apakah rokok ilegal di Soppeng benar-benar berkurang setelah penindakan dilakukan?

Jangan sampai keberhasilan hanya dihitung berdasarkan jumlah batang yang disita.

Sebab satu juta batang rokok yang disita tidak berarti banyak apabila setelah operasi selesai, produksi kembali berjalan dan jutaan batang lainnya kembali masuk ke pasar.

Jangan Tunggu Korban Bertambah

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: di balik setiap transaksi rokok ilegal ada konsumen.

Dan di balik konsumen ada risiko kesehatan.

Karena itu, membiarkan bisnis rokok ilegal tumbuh sama saja dengan membiarkan masyarakat terus terpapar produk tembakau melalui rantai perdagangan yang melanggar aturan.

Lebih buruk lagi apabila konsumen tidak memiliki informasi yang memadai mengenai asal-usul produk yang dibelinya.

Masyarakat bukan tempat untuk menguji seberapa jauh pelaku bisnis ilegal dapat menghindari hukum.

Kesehatan masyarakat bukan komoditas.

Penerimaan negara bukan sesuatu yang boleh dirampas.

Dan hukum bukan permainan kucing-kucingan antara aparat dengan pelaku usaha ilegal.

Negara Jangan Sampai Kalah

Soppeng membutuhkan penindakan yang menyentuh akar persoalan.

Bukan sekadar operasi.

Bukan sekadar penyitaan.

Bukan sekadar menangkap pengecer.

Tetapi membongkar jaringan.

Jika ada pabrik atau tempat pengemasan ilegal, ungkap.

Jika ada gudang, periksa.

Jika ada distributor, telusuri.

Jika ada pemodal, proses.

Jika ada aliran uang, bongkar.

Jika ada oknum yang terbukti melindungi, tindak.

Namun apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, aparat juga wajib memberikan klarifikasi berbasis fakta agar tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan tanpa dasar.

Itulah penegakan hukum yang sebenarnya.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya terlihat keras di permukaan.

Masyarakat membutuhkan hukum yang benar-benar sampai ke akar.

Rokok ilegal bukan sekadar sebatang rokok tanpa pita cukai.

Di dalamnya ada potensi kerugian negara, ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang taat aturan, serta persoalan perlindungan masyarakat.

Karena itu, apabila benar jaringan rokok ilegal masih beroperasi di Soppeng, pertanyaan publik semakin sulit dihindari:

Mengapa sumbernya belum benar-benar dihentikan?

Siapa yang memasoknya?

Siapa yang membiayainya?

Siapa yang mengendalikan peredarannya?

Dan yang paling penting:

Sampai kapan negara hanya mengejar ujung rantai, sementara akar bisnis ilegalnya masih diduga terus hidup?

Publik Soppeng berhak mendapatkan jawaban.

Bukan jawaban normatif.

Tetapi jawaban melalui penindakan nyata, transparan dan menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat.

Penulis: Andi Jumawi
Ketua PWI Kabupaten Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!