JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026). Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tujuh saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Mereka masing-masing berinisial NHG dan AR yang merupakan tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, serta MS yang disebut sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Selain itu, penyidik juga memeriksa AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR dari Yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















