KEJAKSAAN AGUNG RIMAKASSARNasional

Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas “Trisula Hukum Digital”, Tegaskan Keputusan Hukum Tetap di Tangan Manusia

30
×

Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas “Trisula Hukum Digital”, Tegaskan Keputusan Hukum Tetap di Tangan Manusia

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, INDEKS.co.id — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis untuk menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Gagasan tersebut disampaikan Harli saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).

Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah karakter fakta hukum, termasuk cara fakta tersebut lahir, ditemukan, dianalisis, hingga dibuktikan di persidangan.

Jika sebelumnya fakta hukum lebih banyak hadir dalam bentuk dokumen, keterangan maupun benda, kini fakta dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.

Perubahan tersebut, menurut Harli, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.

Tiga Pilar “Trisula Hukum Digital”

Harli menjelaskan, konsep Trisula Hukum Digital dibangun di atas tiga pilar utama yang saling berkaitan.

Pertama, Digital Legal Governance. Pilar ini menitikberatkan pada tata kelola teknologi dan data yang terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement. Pilar ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus meningkatkan kemampuan dalam proses pembuktian digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini menjadi landasan agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Menurut Harli, ketiga pilar tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan peluang bagi penegakan hukum, tetapi juga memunculkan tantangan baru terkait validitas bukti, keamanan data, privasi, transparansi algoritma, hingga potensi penyalahgunaan teknologi.

AI Bantu Jaksa, Bukan Gantikan Jaksa

Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu pekerjaan jaksa.

Teknologi tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mendukung riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi perkara hingga membantu mengidentifikasi pola dalam suatu perkara.

Namun, pemanfaatan AI tidak boleh bergeser menjadi pengambil keputusan hukum.

Harli menegaskan, kewenangan dan pertimbangan hukum tetap harus berada pada manusia.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma,” ujarnya.

Menurut dia, di balik setiap data terdapat manusia, setiap perkara menyangkut hak dan martabat, sementara setiap kewenangan hukum selalu melekat tanggung jawab publik.

Jaksa Dituntut Jadi Profesional “T-Shaped”

Transformasi digital juga menuntut perubahan kompetensi aparat penegak hukum, khususnya jaksa.

Harli memperkenalkan konsep T-shaped professional, yakni profesional yang memiliki kedalaman kompetensi pada bidang hukum dan penuntutan, sekaligus memiliki wawasan lintas bidang seperti teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

“Jaksa ke depan tidak cukup hanya memahami hukum. Jaksa juga harus mampu membaca perkembangan teknologi yang menjadi bagian dari fakta dan alat bukti dalam suatu perkara,” kata Harli.

Kampus Tak Boleh Jadi Penonton

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital dan AI.

Harli menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mengawal perubahan tersebut.

Menurut dia, kampus tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi digital. Perguruan tinggi harus menjadi ruang akademik untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para wakil dekan, guru besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Unhas.

Kehadiran unsur akademisi dan penegak hukum tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi perguruan tinggi dengan institusi penegakan hukum dalam merespons perubahan teknologi dan konsekuensinya terhadap sistem hukum.

Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi.

Lebih dari itu, keberhasilan transformasi hukum bergantung pada kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

“Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli. (Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!