Dirjen Bea CukaiHUKUMMAKASSARNasional

Rokok Ilegal Tumbuh Bak Jamur di Sulsel, Razia Berulang tapi Produksi Tak Kunjung Padam

87
×

Rokok Ilegal Tumbuh Bak Jamur di Sulsel, Razia Berulang tapi Produksi Tak Kunjung Padam

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, INDEKS — Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan wajah persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran di tingkat pengecer.

Barang kena cukai yang semestinya berada dalam pengawasan ketat negara justru ditemukan beredar luas di tengah masyarakat dengan pola yang nyaris menyerupai distribusi rokok legal. Dijual di warung, kios dan jalur perdagangan umum, rokok tanpa pita cukai atau yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut seolah tidak lagi menjadi barang yang harus disembunyikan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika penindakan terus dilakukan, mengapa pasokan rokok ilegal justru seolah tidak pernah berhenti?

Data penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menjadi alarm keras. Sepanjang 2025, sebanyak 49,03 juta batang rokok ilegal disita, meningkat sekitar 157 persen dibandingkan 2024 yang berada pada angka 19,08 juta batang. Potensi kerugian negara dari penindakan 2025 itu diperkirakan mencapai Rp49,47 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp74,34 miliar.

Masalahnya tidak berhenti di sana.

Memasuki 2026, arus penindakan kembali menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Hingga Februari 2026, DJBC Sulbagsel menyatakan telah menyita 16,47 juta batang rokok ilegal, meningkat 240 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,83 juta batang. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp16,01 miliar.

Angka-angka tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan operasi penindakan.

Sebaliknya, angka itu patut menjadi bahan evaluasi serius mengenai efektivitas pemberantasan sampai ke sumber produksi.

Bukan Sekadar Pedagang Kecil

Bea Cukai sendiri sebelumnya menyebut rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan banyak diproduksi secara rumahan. Selain itu, terdapat pula rokok ilegal yang berasal dari luar Pulau Jawa dan masuk ke Sulsel melalui jalur laut maupun jalur udara.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Jika produsen rumahan mampu memproduksi dalam jumlah besar, kemudian barangnya dapat masuk ke jaringan distribusi dan beredar relatif terbuka, maka pertanyaan publik tidak lagi cukup dijawab dengan berapa banyak batang yang disita.

Publik berhak mengetahui:

Di mana lokasi produksinya? Siapa pemodalnya? Dari mana bahan bakunya? Siapa pemasoknya? Siapa distributor besarnya? Bagaimana jaringan distribusinya bekerja? Dan mengapa produksi tersebut bisa berlangsung berulang kali?

Sejumlah merek rokok yang beredar di Sulsel juga mulai menjadi sorotan karena diduga kuat diproduksi secara lokal. Namun, dugaan mengenai produsen atau lokasi pabrik tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Karena itu, yang jauh lebih penting bagi aparat bukan hanya menemukan rokok ilegal di tangan pengecer, melainkan membongkar mata rantai hingga ke produsen dan aktor yang membiayai produksinya.

Rokok Ilegal Dijual Seolah Barang Resmi

Yang membuat persoalan semakin mengkhawatirkan adalah pola peredarannya.

Rokok ilegal di sejumlah wilayah tidak selalu dipasarkan secara sembunyi-sembunyi. Dalam praktiknya, barang tersebut dapat ditemukan di kanal perdagangan yang juga digunakan untuk menjual rokok resmi.

Situasi ini menciptakan kesan seolah-olah rokok tersebut merupakan produk legal yang telah memenuhi seluruh ketentuan produksi, pembayaran cukai, pelabelan, harga jual eceran dan distribusi.

Padahal, hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pengaturan produksinya berada dalam rezim hukum cukai.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menjadi salah satu dasar utama pengawasan tersebut. UU Nomor 39 Tahun 2007 secara khusus mengubah UU Cukai dan masih berlaku dengan perubahan lebih lanjut melalui UU Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam rezim tersebut, hasil tembakau termasuk barang kena cukai.

Artinya, produksi dan peredaran rokok bukan aktivitas perdagangan biasa.

Ada kewajiban administratif, pengawasan dan pembayaran cukai yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hukum Sudah Jelas

Salah satu ketentuan yang penting adalah Pasal 54 UU Cukai. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan.

Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.

Dengan demikian, persoalan rokok ilegal bukan semata-mata pelanggaran administratif.

Ketika unsur pidananya terpenuhi, hukum menyediakan instrumen penindakan yang jauh lebih serius.

Dari sisi produksi, pemerintah juga mensyaratkan legalitas bagi kegiatan usaha tertentu dalam rantai barang kena cukai. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008, misalnya, mengatur kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha pabrik dan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan barang kena cukai.

Sementara ketentuan tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. PMK Nomor 97 Tahun 2024 mengatur perubahan tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Untuk tahun 2026, DJBC juga telah menetapkan bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai melalui PER-17/BC/2025.

Dengan kata lain, negara sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk membedakan produk legal dan ilegal.

Pertanyaan Besar untuk Bea Cukai

Di sinilah kritik publik layak diarahkan.

Apakah penindakan yang dilakukan selama ini sudah menyentuh akar persoalan?

Sebab, jika pola yang terjadi adalah rokok ilegal ditemukan, disita, dimusnahkan, kemudian beberapa waktu berikutnya muncul lagi dengan jumlah besar, maka pendekatan penindakan terhadap barang dan pengecer saja patut dipertanyakan efektivitasnya.

Bukan berarti operasi penyitaan tidak penting.

Justru penindakan merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Namun, keberhasilan pemberantasan tidak semestinya hanya diukur dari berapa juta batang yang berhasil diamankan.

Ukuran yang lebih substansial adalah apakah aparat berhasil menghentikan produksi, membongkar jaringan distribusi, mengidentifikasi pemodal, menyita sarana produksi dan membawa aktor utama ke proses hukum.

Sebab, selama sumber produksinya tetap berjalan, penyitaan di tingkat hilir berisiko menjadi siklus yang tidak pernah selesai.

Hari ini satu truk disita.

Besok muncul truk lain.

Satu gudang ditindak.

Tidak lama kemudian muncul gudang baru.

Pedagang ditertibkan.

Tetapi produsen tetap berproduksi.

Jika pola seperti ini terus berulang, publik wajar mempertanyakan seberapa efektif strategi pemberantasan yang dijalankan.

Jangan Sampai Penindakan Hanya Memotong Ekor

Persoalan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada operasi pasar.

Pemerintah memiliki kepentingan besar dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal karena menyangkut penerimaan negara sekaligus perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya secara legal.

Bahkan regulasi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) secara eksplisit menempatkan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagai salah satu bidang yang dapat dibiayai.

PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT yang berlaku sejak 24 April 2026 menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH CHT.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Jika negara telah mengalokasikan instrumen hukum, kewenangan penegakan, anggaran dan dukungan lintas-instansi, mengapa rokok ilegal masih mampu tumbuh begitu cepat?

Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu.

Sebaliknya, ini adalah pertanyaan publik yang semestinya dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Dari Razia ke Pembongkaran Jaringan

Bea Cukai Sulbagsel patut diapresiasi karena telah melakukan penindakan dalam jumlah besar. Pada Desember 2025 saja, Kanwil DJBC Sulbagsel bersama sejumlah kantor pelayanan memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp21,35 miliar. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

Namun, capaian tersebut sekaligus meninggalkan pekerjaan rumah yang lebih besar.

Mengapa barang sebanyak itu bisa diproduksi dan masuk ke pasar sebelum akhirnya ditemukan aparat?

Jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar angka sitaan.

Sebab pemberantasan yang benar-benar efektif seharusnya bergerak dari hilir ke hulu: dari pengecer menuju distributor, dari distributor menuju gudang, dari gudang menuju pabrik, dan dari pabrik menuju pemodal serta jaringan bisnis yang berada di belakangnya.

Jika ada dugaan pabrik atau tempat produksi ilegal di Sulawesi Selatan, maka publik tentu berharap aparat tidak berhenti pada penyitaan produk.

Bongkar tempat produksinya. Identifikasi pemiliknya. Telusuri aliran dananya. Sita mesin produksinya. Telusuri jaringan distribusinya. Dan jika bukti cukup, proses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.

Itulah yang membedakan antara sekadar menangkap barang ilegal dan benar-benar memberantas industri ilegal.

Jangan Biarkan Rokok Ilegal Menjadi Normal Baru

Rokok ilegal yang beredar secara terbuka berpotensi menciptakan distorsi pasar.

Pelaku usaha legal membayar cukai dan mematuhi aturan, sementara produsen ilegal dapat menjual produk dengan beban biaya yang berbeda. Jika kondisi tersebut dibiarkan, pelaku usaha yang patuh justru menghadapi persaingan yang tidak sehat.

Lebih jauh, negara kehilangan potensi penerimaan.

Pada 2025 saja, DJBC Sulbagsel memperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang ditindak mencapai Rp49,47 miliar.

Dan ketika pada awal 2026 kembali ditemukan jutaan batang dalam waktu relatif singkat, alarm itu semakin keras.

Sulawesi Selatan tidak membutuhkan sekadar lebih banyak razia.

Sulsel membutuhkan pemberantasan yang menyentuh sumber masalah.

Sebab, kalau produsen tetap bisa berproduksi sementara aparat terus mengejar barang yang beredar, maka yang terjadi bukan pemberantasan.

Yang terjadi hanyalah perputaran tanpa akhir antara produksi, distribusi, penindakan dan produksi kembali.

Dan pada titik itulah efektivitas penegakan hukum patut diuji.

Publik menunggu: kapan pabrik dan aktor utama di balik peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan benar-benar dibongkar?

Bukan hanya rokoknya yang disita. Tetapi sumber produksinya dihentikan.

15 Agustus 2026
Penulis : Andi Jumawi Ketua PWI Kabupaten Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!