HUKUMKabupaten SoppengNasional

Kontrak Berakhir, Proyek SRT-64 Soppeng Rp276 Miliar Belum Rampung

53
×

Kontrak Berakhir, Proyek SRT-64 Soppeng Rp276 Miliar Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 64 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, senilai sekitar Rp276 miliar menjadi sorotan setelah pekerjaan belum rampung meski masa kontrak disebut telah berakhir pada Juli 2026.

Pantauan di lokasi pada Senin (31/8/2026), sejumlah pekerjaan fisik masih berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan fasilitas pendidikan yang semestinya telah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Keterlambatan pembangunan juga berdampak terhadap kegiatan peserta didik. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru disebut tidak dapat terlaksana secara optimal karena fasilitas yang dibutuhkan belum sepenuhnya siap.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan kekecewaannya terhadap progres pembangunan proyek tersebut.

Menurut dia, penyelesaian fasilitas pendidikan harus menjadi perhatian serius karena proyek tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya para siswa yang akan menggunakan fasilitas SRT-64.

Bupati menyoroti lambannya penyelesaian pekerjaan, terlebih proyek yang dikerjakan oleh kontraktor berskala nasional tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.

Sorotan juga diarahkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor pelaksana. Publik mempertanyakan penyebab pekerjaan belum rampung meski batas waktu kontrak telah terlewati.

Upaya konfirmasi kepada Purnawan selaku pimpinan proyek (Pimpro) PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait progres pekerjaan dan kendala penyelesaian proyek belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab keterlambatan, progres pekerjaan, serta langkah yang dilakukan kontraktor untuk menuntaskan proyek.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara menjadi perhatian publik. Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status kontrak, progres fisik, serta mekanisme penyelesaian pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak.

Keterlambatan pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam naskah kontrak, ketentuan mengenai denda keterlambatan perlu menjadi rujukan utama untuk menentukan besaran denda yang sebenarnya.

Sebagai ilustrasi, apabila kontrak menetapkan denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, maka dengan nilai proyek Rp276 miliar, perhitungannya adalah:

– Nilai kontrak: Rp276.000.000.000
– Denda 1‰ per hari: Rp276.000.000
– Periode simulasi: 1–31 Agustus 2026
– Jumlah keterlambatan: 31 hari
– Simulasi akumulasi denda: Rp8.556.000.000

Terlebih lagi jika tidak terdapat dasar perpanjangan waktu yang sah, persoalan keterlambatan tersebut menjadi penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kontrak.

Masyarakat Soppeng kini menunggu penjelasan terbuka mengenai status proyek SRT-64, termasuk alasan keterlambatan, mekanisme penyelesaian pekerjaan, serta konsekuensi kontraktual terhadap pelaksana proyek.

Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, pemerintah dan pihak terkait dituntut memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai standar mutu, ketentuan kontrak, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.(Tim)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!