oleh

Optimalisasi Kinerja Wapres K.H. Ma’ruf Amin di Tahun Ke-5, Setwapres-Setkab Undang Diskusi Bersama Insan Media

MALANG, indeks.co.id — Era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin periode 2019-2024 saat ini memasuki tahun kelima. Di sisa masa pengabdian ini, publik tentu memiliki rasa keingintahuan tentang apa yang telah dilakukan pemerintah selama empat tahun ke belakang dan harapan untuk satu tahun ke depan. Tidak hanya itu, publik juga memiliki masukan, kritik, pandangan, dan sikap terhadap berbagai isu yang menyangkut pemerintahan.

Sebagai representasi publik, media memiliki peran strategis, khususnya dalam menginformasikan, memaknai, hingga memberikan apresiasi, pengawasan, dan bahkan kritik terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, Sabtu (11/11/2023) di kota Malang, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) bekerja sama dengan Sekretariat Kabinet (Setkab) mengundang insan media untuk berdiskusi bersama secara mendalam untuk menggali berbagai masukan agar program-program Wapres di satu tahun terakhirnya dapat dituntaskan, sekaligus mengoptimalkan diseminasi informasi Wapres ke depan.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yaitu Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (PMPP) Setwapres Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan (PWK) Setwapres Velix Vernando Wanggai, dan hadir dari kalangan media sebagai narasumber, wartawan Kompas Cyprianus Anto Saptowalyono.

Dalam paparannya, Deputi PMPP Suprayoga Hadi menyoroti berbagai tugas dan tanggung jawab Wapres ke depan yang perlu dioptimalkan diseminasi informasinya seperti penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, implementasi Disain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelayanan kepemudaan, serta penanganan kebencanaan. Menurutnya, dari berbagai program tersebut, beberapa diantaranya memiliki target yang harus dicapai pada 2024 sebagai tahun terakhir pencapaian sasaran RPJMN 2020-2024.

Oleh sebab itu, Yoga menilai, diperlukan dukungan media untuk lebih menggaungkan perlunya upaya bersama dan kerjasama untuk mencapai target RPJMN di 2024, melalui kerja kolaboratif dari berbagai pihak terkait. Khususnya target pemberantasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka prevalensi stunting yang merupakan bagian dari pencapaian global dalam SDGs.

BACA JUGA  Jaksa Agung RI Kukuhkan 58 Pengurus Pusat PJI Periode 2022 - 2024

“Sekretariat TNP2K dan Sekretariat TPPS Setwapres siap bermitra dengan rekan pers dan media untuk lebih intensif memberitakan peran dan capaian pelaksanaan mandat dari Wapres, khususnya untuk penanggulangan kemiskinan, kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi PWK Velix Vernando Wanggai pada kesempatan ini memaparkan berbagai program Wapres beserta capaiannya khususnya dalam bidang reformasi birokrasi, otonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Terkait reformasi birokrasi, menurut Velix, Wapres ditugaskan untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan.

“Dalam konteks strategi manajemen, terutama yang menjadi fokus Wapres adalah bagaimana mendorong pelayanan publik melalui instrumen Mal Pelayanan Publik (MPP). Target pemerintah pada 2024 adalah 514 kabupaten/kota dapat membentuk MPP [dan] hingga 31 Oktober 2023 ini telah terbentuk 163 MPP,” paparnya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, Wapres terus mendorong sebuah terobosan yakni melalui pengembangan MPP Digital.

“Jadi pada Mei 2023, kita telah launching uji coba MPP Digital di 31 kabupaten/kota melalui kerja sama tidak hanya pada level kementerian tetapi juga BUMN,” imbuhnya.

Kemudian, terkait bidang tugas Wapres sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) khususnya untuk mengawal penataan daerah, Velix menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Wapres akan memimpin sidang DPOD untuk membahas arah kebijakan pembangunan dan transfer keuangan daerah pada tahun 2024. Pada bidang ini, diharapkan akan menghadirkan Desain Besar Penataan Daerah, sehingga jelas berapa jumlah provinsi yang seharusnya ideal untuk Indonesia hingga 2045 nanti.

“Kita sudah inventarisasi berbagai aspirasi tentang pemekaran provinsi, kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Selanjutnya, mengenai bidang tugas Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Papua (BPP), menurut Velix, saat ini Wapres terus mengawal empat strategi kompreshensif untuk pembangunan Papua 2021 – 2041. Empat strategi tersebut adalah pembangunan perdamaian (demokrasi, hankam, dan diplomasi), percepatan pembangunan terpadu, otonomi khusus yang substansial, serta konsolidasi di daerah otonom baru (DOB) Papua.

BACA JUGA  Selamatkan Generasi Bangsa, Sat Res Narkoba Polres Subang Kembali Gelar Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 2 Subang

“Wapres menyampaikan bahwa empat klaster agenda ini harus meletakkan sebuah landasan atau fondasi pemerintahan baru ke depan, [melalui] strategi- strategi percepatan pembangunan yang terpadu,” ungkapnya.

Sehingga, sambungnya, Papua yang saat ini masih menghadapi tantangan khususnya terkait masalah kesejahteraan dan konflik sosial, ke depan akan menjadi daerah yang inklusif dan damai.

“Terima kasih atas dukungan kawan-kawan media selama ini dan mohon dukungan untuk langkah-langkah satu tahun ke depan,” harapnya.

Di sisi lain, dari perwakilan media, Cyprianus Anto Saptowalyono, Wartawan Kompas yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, bahwa dalam dunia peliputan atau pemberitaan, untuk mendapatkan produk jurnalistik yang berkualitas, maka substansi yang disampaikan narasumber dan kemampuan pers untuk mengolahnya harus bermutu. Selain itu juga harus ditopang faktor lingkungan yang turut mendukung kualitas berita yang baik.

“Substansi narasumber, [misalnya] sedapat mungkin statement Wapres mesti aktual, memiliki unsur kebaruan, membahas isu terkini yang sedang mendapat perhatian publik. Substansi yang disampaikan itu pun harus relevan, penting, dan menyangkut kepentingan publik,” terangnya.

Adapun substansi berita Wapres, menurut Anto, dapat dihimpun dari agenda kegiatan resmi Wapres atau konferensi pers (konpers) atau doorstop (cegat wapres) usai acara. Dalam konteks kepentingan pemberitaan, Anto menilai penting untuk mentradisikan doorstop/konpers setelah Jumatan di Istana Wapres agar waktu kerja pemerintahan yang tinggal setahun ini dapat benar-benar diefektifkan.

“Kalau bisa sebanyak mungkin ada forum-forum semacam itu supaya bisa membahas isu-isu yang sedang aktual. Pada setiap acara kalau memberikan doorstop/konpers itu ada kelebihannya yakni selain acara seremoninya, isu lain juga bisa tercover,” sarannya.

Terakhir, agar pemberitaan pencapaian target pemerintah pada tiap bidang tugas Wapres dapat terekspose secara maksimal, terlebih disisa waktu kabinet yang tinggal setahun ini, Anto menyarankan agar penyampaian informasi perkembangan mengenai berbagai target tersebut dapat dilakukan secara berkala, seperti sebulan sekali. Dengan demikian, realisasi pencapaian target akan dapat dimonitor dari bulan ke bulan.

BACA JUGA  Panglima TNI Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Silang Monas

“Pelaksanaan secara berkala ini mirip dengan rilis yang secara rutin dilakukan BPS untuk menginformasikan pergerakan inflasi dari bulan ke bulan. Dulu yang namanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi bukan isu yang seksi. Tetapi sekarang banyak ditunggu karena dikondisikan oleh BPS diinformasikan secara rutin,” pungkasnya.

Hadir pada acara ini, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono Wahjoe Soejati, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, serta sejumlah wartawan media mainstream peliput Wapres dan tim Biro Pers, Media, dan Informasi Setwapres. (EP/AS-BPMI Setwapres)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *