oleh

Selamatkan Generasi Bangsa, Sat Res Narkoba Polres Subang Kembali Gelar Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 2 Subang

SUBANG | INDEKS.CO.ID — Meminimalisir adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar tingkat SMA, dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa dari kebokbrokan mental akibat narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, menggelar kegiatan Penyuluhan/Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pereradaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMAN 2 Subang, Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 07:00 WIB.

Kegiatan Penyuluhan/P4GN ini pun di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, SH., Kanit I Sat Narkoba Polres Subang, Ipda Hartono, Kanit II Sat Narkoba Polres Subang, Aiptu Hendra Saripudin, Ba Sat Narkoba Polres Subang, beserta Bripka Didin Tarnudin, SH.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan penggunaan narkotika di kalangan pelajar tingkat SMA, sehingga para pelajar khususnya di Kabupaten Subang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK., SH., MH. melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba serta mendukung Satuan Reserse Narkoba dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Subang.

“Sosialisasi ini kami laksanakan agar para pelajar sebagai generasi bangsa dapat mengerti dan mengetahui bahaya narkotika tersebut, dan kami pun secara persuasif, terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap remaja khusus nya di Wilayah Hukum Polres Subang.”

“Polres Subang gencar melakukan Binluh ke pelajar dalam rangka mempersiapkan generasi emas bangsa indonesia di masa yang akan datang,” ujar Kasat Narkoba AKP Ronih.

“Dan seluruh siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut paham dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Sat Res Narkoba Polres Subang,” Pungkasnya.(Syam)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Polri Capai 87,8%, Ini Kata Legislator Partai Demokrat 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *