oleh

Pakum dan Patop Satgas Sosialisakan Peraturan Dalam Mengatasi Permasalahan Yang Terjadi Selama Satgas

Nusa Tenggara Timur, indeks.co.id — Peran Penting Pakum ( Perwira Hukum ) Letda Chk Rizky Canka Lokananta,SH dan Patop ( Perwira Topografi ) Letda Ctp Khaiyan dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi patok perbatasan berguna dalam mendukung kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan  Perbatasa (Pamtas) Republik Indonesia dengan Republic Demokratic Timor Leste ( RI – RDTL ) Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata hal ini dikatakan perlu agar para anggota mampu mengatasi problematika yang terjadi di lapangan, Sabtu (4/11/2023).

Bergerak dari Markas Komando (Mako) menuju 16 Pos yang ada di Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata, Pakum dan Patop mengemban tugas yang sangat berat untuk melaksanakan penyuluhan ke jajaran anggota Satgas,  problematika di lapangan mengharuskan mereka untuk bergerak ke Pos dalam membantu para anggota dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin dapat terjadi di daerah perbatasan.

Penyuluhan tentang hukum berisi tentang KUHP dan menjelaskan tentang tindak pidana yang dapat terjadi di pasukan mengenai asusila, penganiayaan, pencurian dan lain-lain. Kemudian pakum menjelaskan mengenai KUHPM yang tidak diatur di KUHP diantaranya Insubordinasi, THTI, dan menolak suatu perintah dinas. Dalam sosialisasi Patop juga menjelaskan tentang UU No.43 Tahun 2008 tentang batas patok wilayah Negara, isi dari UU tersebut mengenai perlakuan terhadap patok Negara apabila terjadi kerusakan, hilang atau bergeser sehingga para Prajurit mengetahui harus berbuat apa.

Letda Chk Rizky Canka Lokananta mengatakan ” penyuluhan ini sangat berguna bagi Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas Negara, hal ini dikatakan perlu dikarenakan hukum dapat menjaga setiap Prajurit yang bertugas apabila dapat mengetahui cara penyelesaiannya.” Ucapnya.
(Yonkav 6/NK).

Laporan : Rosdiana Hadi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Usut Skandal 349T, Satgas Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *