oleh

Ada Apa ? Dua Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi ke PT. Panca Logam Makmur Bebas Berkeliaran

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat didaerah ini karena diduga tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum kasus penyelundupan BBM bersubsidi di PT. Panca Logam Makmur. Hal ini disampaikan oleh Narasumber Media indeks.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut Asdin salah satu warga Bombana yang turut serta saat dilakukan penangkapan pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi tersebut ke PT. Panca Logam Makmur pada 25 Desember 2022 lalu, tak berjalan sesuai harapan kami sebagai masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara berkeadilan.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sultra, dimana kasus penangkapan empat (4) pelaku penyelundupan BBM bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Bombana pada 25 Desember 2022 lalu terkesan tebang pilih dalam proses hukumnya, ” Kata Asdin.

Hingga saat ini, dua tersangka yang merupakan otak penyelundupan BBM Bersubsidi secara ilegal ke Perusahaan Tambang Emas di Kabupaten Bombana ini masih bebas berkeliaran, yakni seorang Kepala Kantor PT. PLM ibu (Has) dan seorang oknum anggota Polri dari Polres Bombana (AH).

“Kecurigaan kami ini karena mereka tak di tahan sehingga bukti yang di serahkan ke Penyidik Polda Sultra melalui penyidik Polres Bombana diduga kuat sudah di rekayasa untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum penyelundupan BBM bersubsidi ke PT. Panca Logam Makmur dengan bukti dokumen yang sudah dilengkapi Kop Surat dari Pertamina, ungkapnya.

Ia beberkan bahwa,saat diproses ada empat orang yang di tetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penyelundupan Solar
subsidi Ilegal ini, akan tetapi hanya dua orang langsung ditahan penyidik dan menjalani proses hukum sejak di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bombana, sedangkan dua tersangka lainya (HAS) dan (AH) tidak di tahan oleh Polda Sultra, “ungkapnya.

BACA JUGA  Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Ciduk Polrestabes Makassar

Kedua tersangka yang telah menjalani proses
hukuman itu lanjut sumber, masing-masing R
sebagai pengepul dan UB sebagai sopir atau
pengantar BBM ke PT. Panca Logam Makmur.

“Kami minta Polda Sultra tidak ada pilih kasih atau tebang pilih dalam penegakan hukum didaerah ini, apalagi yang tidak ditahan itu adalah oknum anggota Polisi dari Polres Bombana dan seorang petinggi PT PLM, namun dua tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum, apakah karena mereka hanya masyarakat biasa sehingga prosesnya cepat,ini terkesan tebang pilih, ” tegasnya.

Saat dihubungi Redaksi indeks.co.id Via WhattsApp Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, kasus
penyelundupan Solar subsidi Ilegal tersebut
sementara dalam tahap pelengkap berkas perkara.

Saat ini kata dia, berkas dua terduga tersangka penyuplai Solar subsidi Ilegal tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

“Berkas perkara tahap satu sudah dikirim di Kejati, kita tinggal tunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki,” katanya melalui pesan
WhatsAppnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa Pertama, perkara yang sedang ditangani Ditkrimsus Polda Sultra merupakan perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Bombana, setelah berkas perkara R dan UB telah dinyatakan lengkap kemudian dilaksanakan penyerahan bekas perkara tahap 2.

Lanjutnya, maka Ditreskrimsus Polda Sultra memberikan petunjuk kepada Satreskrim Polres Bombana untuk mengembangkan perkara tersebut, namun karena proses penyidikan berjalan lambat maka Kami ambil alih proses penyidikan perkara dimaksud dari Satreskrim Polres Bombana,jelasnya.

Kemudian proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra telah menemukan bukti yang cukup sehingga dapat ditetapkan 2 orang tersangka inisial H dan AH, dan berkas perkara tahap 1 telah dikirimkan ke Kejati pada tanggal 27 Juli 2023 guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

BACA JUGA  Bikin Kaget, Ini Rekam Jejak Abdul Qadir Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin Baru Saja Ditangkap Polisi

Menanggapi kritikan dan sorotan masyarakat terkait proses hukum yang dinilai tebang pilih, ia mengatakan, Jadi tidak benar bila dikatakan Ditkrimsus Polda Sultra tidak memproses kedua tersangka sampai ke Kejaksaan, kami lakukan proses lidik dan sidik sesuai tahapan yang benar, ucapnya.

Bila kemudian ditanyakan kenapa belum ditahan, maka perlu saya jelaskan bahwa berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP menjelaskan tentang alasan subyektif dilakukannya penahanan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan atas pertimbangan penyidik maka ketiga alasan subyektif tersebut tidak terpenuhi sehingga tidak dilakukan penahanan, jelasnya.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *