oleh

Bikin Kaget, Ini Rekam Jejak Abdul Qadir Pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin Baru Saja Ditangkap Polisi

Jakarta | indeks.co.id _ PIMPINAN tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi penangkapan terhadap Abdul Qadir tersebut.

“Benar,” kata Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Namun, Zulpan belum memerinci proses penangkapan Abdul Qadir Baraja yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.

Adapun alamat Markas Besar Khilafatul Muslimin Jl WR Supratman, Pesawahan, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Di lokasi itu terdapat foto-foto kegiatan seperti ibadah salat hingga aktivitas lainnya yang tersimpan di Google Maps.

Di dalam Markas Besar Khilafatul itu terdapat masjid yang dinamakan Masjid Kekhalifahan dengan warna hijau.

Selain itu, terdapat plan bertuliskan Khilafatul Muslimin Markas Pusat di depan sebuah bangunan berwarna khas hijau itu.

Lokasi tersebut diduga menjadi pusat kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin.

Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja

Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme.

Abdul Qodir juga diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir.

Abdul Qadir Hasan Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Pemimpin Khilafatul Muslimin itu mengawali pendidikannya di Gontor, Jatim, lalu memilih tinggal di Lampung.

Abdul Qadir Hasan Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya.

Kasus pertamanya yakni pada tahun 1979 terkait Teror Warman.

Karena kasus itu, ia ditahan selama 3 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.

BACA JUGA  Danrem 162/WB Bersama Bupati Lotim Pantau Pencairan Dana Stimulan Satu Pintu

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Akibat perbuatannya itu, Abdul Qodir ditahan 13 tahun.

Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Mengenal Khilafatul Muslimin
Baru-baru ini publik diramaikan oleh rombongan sejumlah pengendara motor kelompok Khilafatul Muslimin yang konvoi dengan atribut bertuliskan khilafah.

Konvoi Khilafatul Muslimin ini dilakukan di Jakarta, Brebes, Jawa Tengah dan Lampung.

Khilafatul Muslimin ternyata memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kelompok ini berdiri pada tahun 1997 dan belum berbadan hukum.

Ternyata, pemimpin Khilafatul Muslimin ini bernama Abdul Qadir Baraja yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Ia juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Ba’asyir.

Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui pernah hadir dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 silam.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid menjelaskan, Abdul merupakan mantan terpidana kasus terorisme dan telah dua kali menjalani masa penahanan.

Pertama, pada yakni pada Januari 1979, karena berhubungan dengan Teror Warman sehingga ditahan selama tiga tahun.

Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun lantaran berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.

BNPT menggolongkan Khilafatul Muslimin sebagai kelompok radikal sama halnya dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Meskipun dalam pengakuan mereka ideologinya tidak bertentangan dengan Pancasila,  mereka kerap mengkafirkan sistem yang tidak sesuai dengan pandangannya.

Pada Oktober 2021 tiga pengurus Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA  Talud Sungai Riuwapa Ambruk Penjabat Negeri Kairatu Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

Yakni AQB, AB, serta Z.

Pelanggaran prokes terjadi usai melakukan gelar jalan sehat di Kota Bandar Lampung dalam peringatan Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah, Selasa (10/8/2021).

Kala itu Kota Bandar Lampung menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *