oleh

Ada Perbedaan Pernyataan UPP Molawe dengan Ditpolairud Terkait Tongkang Cemari Perairan Ulu Sawa

SULTRA, INDEKS.CO.ID — Tongkang bermuatan Ore Nickel yang diduga cemari perairan Ulu Sawa Kabupaten Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penjelasan UPP Molawe dan Ditpolairud Polda Sultra berbeda, Sabtu (28/07/2023).

Dugaan pencemaran tersebut terjadi di perairan Ulu Sawa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilingkup Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggata (Sultra).

Dari penjelasan Kepala Seksi Kesyahbandaran UPP Molawe disinyalir berbeda dengan penjelasan yang diberikan Ditpolairud Polda Sultra AKP Baharuddin.

Dalam penjelasannya Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran UPP Molawe, Capt Sorindra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak termasuk nahkoda kapal, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengambilan keterangan nahkoda kapal.

“Hasilnya bukan atas kelalaian nahkoda atau kapal yang sudah tidak layak operasi, melainkan karena faktor alam, sebagaimana dugaan sementara UPP Molawe yang sudah dijelaskan sebelumnya,”Kata Sorindra.

Sorindra menjelaskan, kondisi cuaca saat itu memang sedang hujan sehingga terjadi gelombang tinggi dan membuat ore nikel menjadi basah lalu terjadi likuifaksi padat diatas dan kering dibawah. Karena faktor tersebut, membuat stabilitas kapal berubah dari positif menjadi negatif yang berakibat siteboard atau dinding kapal tongkang roboh.

“Likuifaksi menguat, muatan bergeser sehingga menghantam siteboard kapal. Sehingga disitu terjadi momen perubahan stabilitas dan kapal menjadi miring,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta penyebab kecelakaan kapal tongkang, yaitu murni faktor alam, oleh karena itu UPP Molawe tidak memberikan sanksi kepada pihak kapal.

“Kondisi stabilitasnya sudah positif, sudah baik dan kapalnya normal kembali, tidak ada kebocoran. Tapi kita instruksikan agar selalu memperhatikan tentang aspek keselamatan kapal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sultra melalui Kasi Sidik Subdit Gakkum, AKP Baharuddin saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Pelatihan Bela Negara CPNS Formasi 2021, Kementerian PUPR Tanamkan Nilai Nasionalisme dan Kedisiplinan

“Saat ini dalam tahap melakukan konfirmasi dan undangan klarifikasi serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” ucap AKP Baharuddin.

AKP Baharuddin melanjutkan, sebelumnya pihak terkait yang berwenang telah melakukan penyelidikan awal saat peristiwa terjadi.

“Gakkum/PPNS Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sulawesi juga telah turun dan melakukan penyelidikan serta permintaan keterangan dan pengambilan sampel air laut untuk dilakukan uji Laboratorium,” ungkapnya.

Untuk sementara, Ditpolairud Polda Sultra sementara menunggu hasil uji sampel, apakah masuk pencemaran atau tidak.

“Kami menunggu hasil uji sampel. Karena secara khusus kaitan dugaan pencemaran tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan pencemaran laut itu dilakukan oleh Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana milik agen kapal PT Haluan Merah Putih (PT HMP), pada Jum’at, 7 Juli 2023 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun,Kapal Tongkang berasal dari Kecamatan Lameruru tujuan Jetty Morosi, namun setibanya di Perairan Ulu Sawa, Konut kapal mengalami kebocoran dinding hingga menyebabkan ore nikel yang dimuatnya tumpah.(Nur).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *