oleh

21 Karyawan PT. WIN di PHK, Gelar Mediasi di Dinas Nakertrans Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Semestinya upah atau gaji Karyawan di Perusahaan itu minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten atau Upah Minimum Provinsi. Hal ini di sampaikan oleh Sulaiman, SH., M.Kn kuasa hukum 21 Eks Karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN), Senin 10 Juli 2023.

Menurutnya, berdasarkan UU ketenagakerjaan seorang karyawan tidak boleh di PHK tanpa alasan yang tepat dan harus sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran hak dari karyawan tersebut.

Lanjut Kuasa Hukum, ketika management perusahaan hendak melakukan pemberhentian (PHK) karyawan seharusnya mengikuti mekanisme dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo.

Selanjutnya diatur pula dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

“Pada hari ini telah dilakukan upaya mediasi dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama pihak managemen PT. WIN yang diwakili oleh Managernya Muhammad Nur Iman Jaelani, ST, ” Ucap Sulaiman, SH., M. Kn.

Dalam mediasi tadi kami pihak Kuasa hukum meminta kepada pihak perusahaan untuk sesegera mungkin menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dan hak dari Klien kami, sehingga keduanya bisa mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak, ujar Sulaiman.

Sebelum mediasi kedua dilaksanakan nantinya akan dilakukan pertemuan khusus antara Kuasa hukum, pihak PT. WIN dan Dinas Nakertrans yang akan dilanjutkan dengan pertemuan mediasi kedua.

BACA JUGA  Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima 2020

Pantauan awak medai indeks.co.id, dalam pertemuan mediasi tersebut kedua pihak masing-masing menyampaikan apa yang menjadi alasannya masing-masing. Seperti alasan pihak eks karyawan melaporkan hal ini ke Polda Sultra dan Dinas Nakertrans Sultra.

Tuntutan dari para eks karyawan diantaranya terkait masalah penghitungan dan pembayaran uang pesangon mereka terhitung dari masa kerja mereka yang hanya di gaji  berupa uang basic Rp1 juta ditambah uang makan Rp900 ribu.

Eks Karyawan menuntut untuk upah mereka di sesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Sultra perbulan sebesar Rp2.750.000, -perbulan. Dan dihitung kekurangan yang belum mereka Terima dari sejak mereka menjadi Karyawan di PT. WIN yang hanya di upah Rp. 1 Juta uang Basic dan Rp. 900 ribu uang makan.

Selain itu, mereka menuntut agar gaji mereka di sesuaikan dengan UMP Sultra Rp2. 750.000,- dibayarkan dan sisanya selama mereka bekerja dibayarkan, hal ini disampaikan oleh Rahman salah satu eks karyawan PT. WIN saat mediasi yang ia pertegas kembali saat diwawancara awak media indeks.co.id seusai pelaksanaan mediasi tersebut.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *