oleh

Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima 2020

Namrole_www.indeks.co.id–Polres Pulau Buru dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan jelang Pilkada serentrak tahun 2020 di wilayah Buru Selatan melaksanakan apel gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima tahun 2020 yang di alun-alun Kabpaten Buru Selatan, Rabu (29/01/2020).

Apel gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima tersebut dipimpin langsung Dandim 1506 Namlea Letkol Inf. Syarifudin Asis, S.Ag.,M.Ipol dan Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K.,M.Si.
Dalam apel Gelar Pasukan juga dihadiri Sekda Kab. Buru Selatan, Kajari Namlea, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kasubden Pom Namlea, Pasi Ops Kodim 1506 Namlea, Kasatpol PP Kab. Buru Selatan dan PJU Polres Pulau Buru, Para Kapolsek Jajaran, Danki Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor serta seluruh anggota Polres Pulau Buru  dan instansi terkait.

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Siwalima 2020 berjalan dengan baik, peserta terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan. Pada kesempatan ini Pemimpin Apel melakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan peserta Apel.

Menurut Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kartapati, S.I.K.,M.Si. kegiatan ini bertujuan mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana Polri sebelum diterjunkan ke lapangan.

“Diharapkan semua perencanaan yang telah dipersiapkan dapat berjalan dengan baik untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Kapolres Pulau Buru.

Mudah-mudahan pada pengamanan Pilkada 2020, seluruh jajaran Polri/TNI bersama unsur pemerintah setempat bisa mengawal dan mengamankan setiap tahapan dengan sebaik-baiknya. Ucap Kapolres Pulau Buru.

Laporan : Ferdian
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali, Terima Audiensi dari Pimpinan Wilayah Denpasar PT.BNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *