oleh

Pasukan Badak Hitam 511 Kembali Beraksi, Tanam Ratusan Bibit Pohon Pepaya Thailand Diperbatasan Papua

Merauke, indeks.co.id — Memanfaatkan lahan tidur, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY melaksanakan penghijauan lingkungan dengan menanam ratusan pohon pepaya thailand di wilayah Perbatasan RI-PNG, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis, Senin (10/08/2023).

Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan penanaman pohon pepaya thailand ini dilaksanakan di beberapa pos sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat perbatasan RI-PNG dengan memanfaatkan lahan tidur yang ada dengan menanam bibit pohon pepaya thailand.

“Bukan hanya dijadikan sebagai penghijauan saja tetapi pohon pepaya thailand ini dapat membantu masyarakat dari segi kebutuhan pangan dan ekonomi ketika memasuki masa panen. Pepaya thailand ini buahnya besar dan manis serta pohonnya pendek sehingga buahnya dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi dan bahkan dapat dijual ke pasar sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan tersebut,” jelas Dansatgas  Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P.

“Menanam pohon pepaya thailand ini merupakan suatu hal yang sangat baik sekali dalam memanfaatkan lahan tidur yang tidak diolah oleh warga. Ini menjadi inspirasi kita semua untuk selalu berbuat baik dengan menanam apa saja yang bisa kita manfaatkan,” tutup Dansatgas Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P.

Sementara itu Bapak Iwan (38) mewakili seluruh warga masyarakat mengungkapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh anggota Satgas Yonif 511/DY yang telah mempunyai gagasan menanam pohon pepaya.

“Ini merupakan ajakan yang sangat bagus yaitu masyarakat diajak mengoptimalkan apa yang ada untuk kesejahteraan bersama. Kiranya Tuhan selalu memberkati Bapak-bapak TNI semua,” ungkap Bapak Iwan.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lukas Enembe Akui Main Judi Kasino ke Singapura!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *